oleh

Kabid Humas Polda Sulsel : Pembongkaran 7 Makam Jenazah Covid 19, 4 Jenazah ditemukan di Pare-Pare dan 3 di Pinrang Polisi Telah Tetapkan 14 Tersangka

Topikinformasi.com-Bone Polisi menetapkan empat belas orang sebagai tersangka kasus yang diduga membongkar makam dan mengambil jenazah pasien Covid-19 di pemakaman Covid-19 Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan mengatakan empat belas orang yang ditetapkan tersangka berinisial NU (52), AP(31), AA(28), AP (30), LB (52), AR (26), RA (46), AR(25, MA (58), SU (3), IL (24), TA (3), dan AW (28). Mereka ditangkap dengan dugaan Tindak pidana Menggali atau mengambil jenazah atau memindahkan atau mengangkut jenazah yang sudah digali atau diambil dan pelanggaran Karangtina kesehatan

Zulpan mengatakan, pengungkapan tersangka tersebut dilakukan Satuan Reskrim Polres Parepare setelah bersinergi dengan satgas Covid 19 kota Pare-Pare , Pihak Ruma sakit serta Dinas Sosial dan Dinas Lingkungan kota Parepare. Dan Setelah dilakukan pengecakan bersama terkait adanya 7 (tujuh) makam yang kondisinya 4 (empat) makam ditemukan terbongkar dan jenazah telah hilang dan 3 (tiga) makam ditemukan bahwa tanah makam tersebut amblas
,
Selanjutnya, Kabid Humas menjelaskan aparat Polres Pare-Pare juga juga mengungkap fakta bahwa tujuh makam yang dibongkat tersebut, jenazahnya dipindahkan ke 2 lokasi yang berbeda yaitu 4 Jenazah di perkuburan Sari Minyak di Kel. Lompoe Kec. Bacukiki Kota pare-pare dan 3 Jenazah di pekuburan Abbesoangge Kec.Suppa Kab.Pinrang.

Baca Juga:  *HUT ke 65 Tahun Mengusung Tema, "Kodam XIV /Hasanuddin Di Hati Rakyat"*Topikinformasi.com - Bone-, Puluhan personel kodim 1407/Bone bersama persit Cab XXV Kodim 1407/Bone ikut aksi Donor darah bertempat di Lapangan Tenis Makorem 141/Toddopuli, Jum'at(27/05/2022)Aksi Donor darah ini merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka menyambut HUT Kodam XIV/Hasanuddin yang ke-65 Tahun yang di gelar serentak di wilayah Kodam XIV/Hsn dan untuk wilayah Kodim 1407/Bone di pusatkan Di Makorem 141/Tp nampak hadir dalam aksi donor darah ini, diantaranya personel dari Polres Bone, Batalyon C Brimob, Satpol PP, Dinas pemadam Kebakaran, Dinas Perhubungan serta BPBD Bone ikut andil mendonorkan darah.Kegiatan Donor darah ini di gelar oleh Rs. Tentara M. Yasin Bone dengan Palang Merah Indonesia Bone dan pada tahun ini di ulang tahun yang ke 65, Kodam XIV/Hsn megusung tema " Kodam XIV/Hasanuddin Di Hati Rakyat". Disela-sela kegiatan tersebut Dandim 1407/Bone Letkol Kav Budiman, S.H menyampaikan pelaksanaan donor darah ini merupakan salah satu wujud kepedulian TNI dalam mencermati berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat, khususnya dalam situasi Pandemi Covid 19 saat ini."Kegiatan donor darah ini bertujuan untuk mendukung program kemanusiaan yang dilaksanakan oleh Palang Merah Indonesia (PMI), dimana hasil dari kegiatan donor darah ini akan disumbangkan, terutama untuk ketersediaan darah bagi pasien yang membutuhkan" Tungkas Dandim Bone.“Kami dari Kodim 1407/Bone selalu berupaya untuk bisa berperan aktif dalam membantu masyarakat, salah satunya melalui aksi sosial donor darah sebab dengan kita menyumbangkan darah maka kita akan memberikan harapan dan bisa menyelamatkan nyawa seseorang,” katanya.

“ Jadi saat ini aparat Polres Pare-Pare menetapkan 14 tersangka, dari hasil penyeidikan adanya 7 (tujuh) makam yang kondisinya, 4 (empat) makam ditemukan terbongkar dan jenazah telah hilang dan 3 (tiga) makam ditemukan bahwa tanah makam tersebut amblas, dan pengungkapan kasus ini merupakan kerjasama dengan Satgas Covid 19, Pihak Rumah Sakit dan dinas terkait,”Jelas Kabid Humas, di Ruang Kerjanya Selasa (16/03/2021)

Dikatakannya lagi , dalam kasus ini, Sat reskrim Polres Pare-Pare juga mendapatkan barang bukti 3 (tiga) Lembar Palstik pembungkus jenazah Bagian luar, 1 (satu) buah Kayu Nisan, 3 (tiga) lembar Terpal Plastik, 2 (dua) buah Skop, dan 1 (satu) buah Cangkul, serta 1 (satu) buah Linggis

Kabid Humas menambahkan Para tersangka ini disangkakan melanggar pasal 180 KUHP dengan ancaman 1 tahun, 4 bulan penjara dan pasal 93 UU RI No 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan ancaman 1 tahun penjara

Baca Juga:  Jalankan Tugas Sebagai Abdi Negara, Personil BKO Polres Bone Bagikan BANSOS Disela Pengamanan PILKADA

IKBAL

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *