oleh

Catatan Hari Bhakti Adhyaksa Asset Recovery Dalam Pengembangan Hukum Pidana Nasional


: Bahtiar Parenrengi

Bone, Topikinformasi.com Buku Dr. Eri Satriana, S. H., M. H. Dan Dr. Hj. Dewi Kania Sugiharti, S. H., M. H. menjadi sangat menarik untuk dibaca dan dikaji. Buku setebal 336 halaman ini menyodorkan konsep baru dalam Hukum Pidana Nasional.

Ada kegelisahan penulis dalam melihat penetapan hukum bagi pelaku korupsi. Masih terjadi ketidak adilan dalam penetapan hukuman. Padahal kriteria tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa menimbulkan konsekwensi terhadap hukuman yang harus diterima pelaku, termasuk didalamnya pengembalian uang negara yang terjadi karena tindak pidana tersebut.

Menurut penulis, belum optimalnya pemulihan aset merupakan indikasi bahwa penegakan hukum terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan bahwa tindak pidana korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa.

Baca Juga:  Danrem 141/Toddopuli Didampingi Kasrem Pantau Tes Kesegaran Jasmani (Garjas) Penerimaan Cata PK TNI AD

Untuk itulah, penulis dalam buku ini mencoba meyakinkan kita, bahwa kajian hukum harus terus berlanjut. Dan menangani kasus korupsi tak cukup dengan vonis hukuman yang sebanding dengan perbuatannya.

Akan tetapi, penulis menyodorkan teori ECONOMIC ANALYSIS OF LOW. Teori ini dimunculkan oleh Richar A. Posner, dengan esensinya menggunakan pendekatan ekonomi atas hukum, baik dalam aspek normatif, maupun dalam aspek posotif. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Romli Atmasasmita dan Kodrat Wibowo, bahwa “dalam analisa ekonomi mikro tentang hukum, aspek ekonomi positif menitik beratkan pada efisiensi sebagai output dari suatu kebijakan sebagai bentuk dari suatu kebijakan sebagai bentuk intervensi masyarakat via kewenangan negara/ pemerintah……

Baca Juga:  Bupati Enrekang Tanam Padi Pakai Mesin Rice Transplenter

Relevansinya terhadap hukum menjelaskan bahwa seorang hakim tidak hanya harus peduli atas putusannya di masa kini, melainkan juga harus dapat memprediksi dampak putusannya dimasa depan karena putusan pengadilan yang merupakan preseden dapat mempengaruhi putusan mengenai suatu peristiwa yang sama di masa yang akan datang”.

Berbagai fakta dari kasus-kasus tindak pidana korupsi di Indonesia menunjukkan bahwa pengembalian uang negara selalu tidak proporsional terhadap kerugian keuangan negara yang ditimbulkan. Hukuman untuk mengembalikan uang negara belum sesuai dengan kriteria tindak pidana korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa, dari perspektif ekonomi.

Dr. M. Adi Toegarisman, S. H., M. H. sangat pengapresiasi buku ini. Dirinya sangat bangga, ada anggota kejaksaan yang menulis sekaitan dengan penerapan teori Economic Analysis of Law.

Baca Juga:  Perlu Pengawasan Peningkatan Kinerja Pengelolaan Hutan Alam Berbasis Inovasi

Tentu menjadi catatan penting bagi kita semua bahwa semoga buku ini bisa menjadi bacaan wajib bagi perangkat hukum. Karena buku ini enak dibaca dan perlu.

Harapan kita, kejaksaan akan menjadi lebih baik, serta menjadikan
Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara secara merdeka terutama pelaksanaan tugas dan kewenangan di bidang penuntutan dan melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi dan Pelanggaran HAM berat serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.

Selamat merayakan Hari Bakhti Adhyaksa yang ke 60 Th. “Terus Bergerak dan Berkarya”. (Bahtiar Parenrengi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *