oleh

Hasil Keputusan Mahkamah Agung Kedes Rappa Resmi Ditahan,

-Berita-17 views

Topikinformasi.com – Bone Proses hukum kasus illegal logging atau penebangan liar di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Dusun 1, Desa Rappa. Kec. Tonra kab. Bone oleh Kepala Desa Rappa Busra Bin Mallu dan seorang penebang Harianto Alias Anto Bin Muh Nasir akhirnya dijebloskan ke Lapas Kelas II Watampone pada Senin (24/8/2026)

Hal itu di ungkapkan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Fri Harmoko, S.H., M.H.mengatakan Busra dan Harianto telah di eksekusi ke lapas kelas II Watampone

Kades Rappa tidak bisa mengirup udarah bebas kini di tetapkan sebagai tersangka oleh MA. dan kini di tahan di Lapas Watampone,

Baca Juga:  Wabup Andi Akmal Tinjau Jembatan Ambruk: Pemda Bone Ambil Langkah Cepat

Keduanya sebelumnya sempat divonis bebas oleh pengadilan tingkat pertama. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bone mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Dalam putusan kasasi, MA membatalkan putusan bebas tersebut dan menyatakan Busra serta Harianto terbukti bersalah.

“Iya, Senin kemarin kita bawa ke Lapas,” ujar Kasi Intelijen Kejari Bone, Fri Harmoko, Rabu, 26 Agustus 2026.Busra dan Harianto dinyatakan bersalah dalam kasus pembalakan liar di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Rappa, Kecamatan Tonra.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap, keduanya dijatuhi hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 1 bulan kurungan.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *