oleh

Klarifikasi Terkait Pembangunan Paving Block,

-Berita-33 views

Topikinformasi.com – Bone Sehubungan dengan informasi yang berkembang di masyarakat mengenai pembangunan paving block di lingkungan perumahan kami di BTN Dirz Residence bersama ini kami menyampaikan klarifikasi agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Pada saat mediasi, Plt. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) menyampaikan bahwa pembangunan paving block oleh pemerintah tidak dapat dilaksanakan karena PSU atau aset perumahan belum diserahkan kepada Pemerintah Daerah.

Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan anggapan di masyarakat bahwa developer tidak pernah mengusulkan pembangunan paving atau menjadi penyebab tidak terlaksananya pembangunan tersebut.

Perlu kami tegaskan bahwa kami telah mengajukan usulan pembangunan paving block kepada instansi yang berwenang sesuai mekanisme yang berlaku. Adapun usulan tersebut dapat direalisasikan atau tidak merupakan kewenangan pemerintah berdasarkan prioritas program, ketersediaan anggaran, dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Rohmat Marzuki: Kami Jadikan MIC Sebagai Pusat Pengetahuan Global Yang Tampilkan Data Ilmiah Inovasi dan Kebijakan Dari Berbagai Negara

Selanjutnya, kami juga telah mempelajari Perda Kabupaten Bone Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan beserta peraturan pelaksananya. Dalam ketentuan tersebut memang diatur mengenai kewajiban developer untuk menyediakan dan menyerahkan PSU kepada Pemerintah Daerah.

Namun demikian, kami belum menemukan ketentuan yang secara tegas menyatakan bahwa pembangunan paving block oleh Pemerintah Daerah tidak dapat dilakukan semata-mata karena PSU belum diserahkan kepada Pemerintah Daerah.

Oleh karena itu, apabila memang terdapat ketentuan yang menjadikan penyerahan PSU sebagai syarat pembangunan paving block oleh pemerintah, kami berharap dasar hukumnya dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat, baik berupa Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Peraturan Menteri, petunjuk teknis program, maupun ketentuan resmi lainnya.

Baca Juga:  Ukir Prestasi, SLB Nurul Yaqin Juara 1 lomba Bocce O2SN Diksus Wilayah V Bosowa

Hal ini penting agar masyarakat memperoleh informasi yang benar, tidak terjadi perbedaan penafsiran, dan tidak muncul anggapan bahwa developer mengabaikan kebutuhan penghuni atau tidak berupaya mengusulkan pembangunan.

Kami selalu terbuka untuk memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan dan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah demi percepatan peningkatan fasilitas di lingkungan perumahan.

Bagi kami, yang terpenting bukanlah mencari siapa yang benar atau salah, melainkan memastikan bahwa setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Semoga dengan klarifikasi ini masyarakat dapat memahami duduk persoalan secara utuh, dan kita semua dapat bersama-sama mendukung terwujudnya lingkungan perumahan yang semakin baik. (*)

Baca Juga:  Begini Himbauan Kapolres Bone Untuk Warga Di Bulan Suci Ramadhan 1446 H

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *