oleh

Hukum Adat Kajang Jaga Kelestarian Hutan, Pelanggar Terancam Denda hingga Rp12 Juta dan Ritual Adat

-Berita, Budaya-128 views

Topikinformasi.com – Bulukumba  – Kelompok 4 PUNGTUASI Program Studi Pendidikan Bahasa Indonesia Universitas Muhammadiyah Bone melakukan penelitian di kawasan Adat Ammatoa Kajang, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba. Penelitian tersebut menyoroti kuatnya sistem hukum adat yang diterapkan masyarakat Kajang dalam menjaga kelestarian kawasan hutan sebagai warisan leluhur dan sumber kehidupan.

Bagi masyarakat adat Kajang, hutan memiliki kedudukan yang sangat penting. Kawasan itu dipandang sebagai penyangga kehidupan sehingga segala bentuk perusakan, termasuk penebangan pohon tanpa izin adat, dianggap sebagai pelanggaran serius yang mengganggu keseimbangan alam sekaligus melanggar amanah leluhur.

Yusuf menjelaskan bahwa sanksi bagi pelanggar disesuaikan dengan tingkat kesalahan. Pelanggaran ringan dikenai denda Rp6 juta, pelanggaran sedang Rp8 juta, sedangkan pelanggaran berat di kawasan borong karamaka dikenai denda hingga Rp12 juta. Selain denda, pelanggar juga dapat menjalani tahapan ritual adat, mulai dari pembakaran daun lunggis, ritual dupa, hingga sumpah adat sebagai bentuk pertanggungjawaban di hadapan masyarakat.

Baca Juga:  Kabag Ops Jadi Irup Upacara Dalam Upacara Hari Kesadaran Nasional di Mako Sat Brimob Polda Sulsel

Ia mengatakan aturan tersebut lahir dari pemahaman bahwa kelestarian hutan berkaitan langsung dengan keberlangsungan hidup warga. Hutan menjaga sumber mata air, menjadi habitat satwa, serta mendukung ekosistem yang dimanfaatkan masyarakat, termasuk keberadaan lebah yang membantu penyerbukan tanaman pertanian.

Kepedulian terhadap lingkungan juga tercermin dalam nilai-nilai kehidupan masyarakat Kajang. Warna hitam dimaknai sebagai simbol kejujuran, sedangkan warna putih melambangkan kesucian. Nilai itu berpadu dengan prinsip kamase-kamase, yaitu menjalani kehidupan secara sederhana, tidak berlebihan, dan menjaga keseimbangan dengan alam.

“Setiap warga Kajang memiliki anreppa, tanggung jawab yang tidak bisa dilepaskan dari dirinya terhadap alam dan sesama. Hutan bukan milik satu orang, melainkan milik bersama. Siapa pun yang merusaknya berarti telah mencederai seluruh kampung,” ujar Yusuf.

Baca Juga:  Wabup Andi Akmal Bawa Misi Besar UMKM Bone di Kementerian

Menurutnya, penyelesaian setiap pelanggaran selalu mengutamakan musyawarah adat agar persoalan dapat diselesaikan secara bijaksana.

“Kami selalu mengedepankan abbucaireng dalam menyelesaikan setiap persoalan. Denda maupun ritual sumpah merupakan langkah terakhir. Tujuan utamanya bukan menghukum, melainkan mengembalikan keseimbangan yang telah terganggu,” katanya.

Meski memegang teguh hukum adat, masyarakat Kajang tetap hidup berdampingan dengan aturan negara dan ajaran agama. Mayoritas penduduk beragama Islam, sementara akses pendidikan formal hingga tingkat SMP telah tersedia di kawasan adat sehingga generasi muda tetap dapat menempuh pendidikan tanpa meninggalkan nilai-nilai budaya yang diwariskan secara turun-temurun.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *