oleh

Kalangan Agamawan Meminta Kapolres Maros Agar Lebih Agresif dalam Menangani Kasus Pembakaran Mayat di Kab. Maros

-News-40 views

Dr. H. Abdul Wahid, MA
(Muballigh dan Akademisi Makassar)

(*)

Topikinformasi.com – Maros Beberapa hari terakhir ini masyarakat Sulawesi Selatan kembali dikejutkan dengan adanya peristiwa yang tidak lazim, baik dilihat dari kacamata budaya maupun agama yakni peristiwa pembakaran mayat yang terjadi di Kampung Tumpo Ladang, Desa Padaelo Kec. Mallawa Kab. Maros pada hari Jumat 11 Juni 2021 sekitar pukul 04.30 Wita.

Peristiwa tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan, bahkan menurutnya peristiwa serupa sebelumnya pernah terjadi pada Sabtu 17 April 2021 dimana ditemukan mayat berjenis kelamin laki-laki di dalam mobil yang sedang terbakar”.

Dengan memperhatikan kedua peristiwa tersebut, apa lagi pada wilayah hukum yang sama yakni di Polres Maros, maka sudah seharusnya pihak yang berwajib di bawah komando Kapolres Maros untuk lebih proaktif menginstruksikan kepada jajarannya  dalam menangani kasus tersebut, agar cepat diketahui motiv dari pembunuhan tersebut.

Baca Juga:  Asrama Panti Asuhan Yayasan Al- Hidayah Kebakaran, Kapolres Sinjai Berikan Bantuan

Kehadiran pihak kepolisian khususnya jajaran Polres Maros sangat diharapkan oleh masyarakat agar tidak membuat kasus ini berlarut-larut sehingga berdampak pada keresahan di tengah masyarakat.

Secara sosiologis masyarakat sangat membutuhkan kehadiran jajaran Kepolisian terutama ketika ada hal-hal yang berpotensi mengganggu kamtibmas, sebab rasa aman adalah bagian dari kebutuhan mendasar dalam kehidupan masyarakat.

Peristiwa menghilangkan nyawa seseorang tanpa alasan yang sah merupakan perbuatan yang dapat digolongkan ke dalam kejahatan kemanusiaan, melanggar nilai-nilai kultural, hukum dan juga ajaran agama, bahkan di dalam ajaran agama dikategorikan ke dalam dosa besar.

Di dalam ajaran Islam khususnya, sangat  melarang keras untuk menzalimi orang yang tidak bersalah, apalagi sampai merenggut nyawa orang lain.

Hal ini berangkat dari spirit bahwa kehidupan adalah salah satu hak azasi manusia yang telah dianugerahkan oleh Sang Pencipta, karenanya sudah selayaknya negara selalu hadir melalui keberadaan Polri untuk menjaga nyawa setiap warga negara sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Dampak Pilkades Beberapa Kelompok Tani di Kec. tellusiattingnge Mengeluh Tidak Dapat Jatah Pupuk Dari PengecerBONE - Infobanua .co.id Pilkades 2021 untuk kab. Bone tinggal menghitung hari saat ini para calon sedang melakukan sosialisasi, dengan cara mereka masing masing namun terkadang ditemukan dengan cara cara yang seharusnya tak harus dilakukan.Hasil Informasi yang di himpun dari beberapa kelompok tani di 2 desa yakni desa lanca dan desa lappae kec. Tellusiattingnge kab. Bone Ternyata salah satu calon kades di lanca diduga lakukan penyalahgunaan bantuan pupuk yang tersalurkan kepetani tetapi tidak melalui kelompok tani justru langsung pengecer. Kemudian pengecer memberikan ke petani yg diduga untuk mendukungx di pilkades mendatang .Dan ironisnya petani yang tidak mendukungnya justru mendukung calon lain tdk mendapatkan pupuk."Memang ada indikasi penyaluran pupuk terjadi penyimpangan tdk melalui kelompok tani tapi langsung ke petani yg diduga pendukung pengecer yg masuk calon kep.desa lanca" ungkap Mansur kelompok tani majang saat dimintai keterangannya Jika ini benar terjadi , jelas sangat merugikan masyarakat dan tidak per dalam persaingan Pilkades . Bisa ditebak akan ada sengketa karena beda pendapat antara pihak yang merasa dirugikan dengan pihak yang dianggap merugikanMaka diharapkan kepada pihak terkait atau panitia pelaksana Pilkades hendaknya melakukan langkah2 preventip sebelum Pilkades berlangsung 18.Nov 2021 (A.Ida)

Oleh karena itu pembunuhan bukanlah perkara biasa, sehingga dalam ajaran Islam menggolongkannya  sebagai dosa besar kedua setelah syirik.

Membunuh seorang manusia tanpa hak diibaratkan dengan membunuh semua manusia, sebagaimana firman Allah dalam al-Qur’an:

”Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya.” (QS. Al-Maidah: 32)

Indonesia adalah negara hukum, maka sudah seharusnya setiap persoalan yang terjadi di tengah masyarakat harus mengacu pada hukum yang berlaku, baik hukum adat, agama maupun hukum positif.

Polri sebagai perpanjangan tangan dari negara dalam menjamin rasa aman di tengah masyarakat, harus selalu memposisikan diri sebagai garda terdepan di setiap sendi kehidupan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan jaminan kamtibmas, termasuk dalam penanganan kasus pembakaran mayat di Kab. Maros.

Baca Juga:  Kemenag Bone Prioritaskan Usia Di Atas 50 Tahun Kerja Dari Rumah

Terlebih dalam beberapa tahun terakhir tingkat kepercayaan masyarakat kepada Polri kian menunjukkan tren positif. Karena itu, jangan sampai kepercayaan ini sedikit tercoreng karena adanya sikap oknum Polri yang dianggap lamban dalam merespon berbagai pelanggaran hukum yang terjadi di masyarakat khususnya di Kab. Maros.

Kita sepakat bahwa peristiwa pembunuhan dan pembakaran mayat tersebut sangat mengerikan dan sadis. Karenanya sebagai bagian dari masyarakat Sulawesi Selatan masih sangat percaya kepada Polres Maros dalam menangani kasus pembunuhan tersebut, namun pada saat yang sama mendorong Kapolres Maros agar lebih agresif dalam menangani dan mengusut kasus pembakaran mayat tersebut.

Hal yang demikian ini penting dilakukan demi menjaga suasana keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Maros, sembari berharap agar peristiwa tersebut, ke depan tidak terulang lagi baik di Kab. Maros khususnya dan Sulawesi Selatan pada umumnya. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *