Bone, Topikinformasi.com Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bone akan memberlakukan wajib melaksanakan tugas kedinasan dari kantor (work from office) bagi ASN yang berusia di bawa 50 tahun.
Hal tersebut telah dibahas dalam rapat pimpinan oleh Kepala Kantor Kemenag Bone yang dihadiri oleh para Pejabat Pengawas, Ketua Pokjawas dan Staf pengelola kepegawaian, Selasa (7/7/2020). Kegiatan rapat dilaksanakan di ruang Rapim Kantor Kemenag Bone.
Mengenai aturan wajib kedinasan akan dikeluarkan dalam surat edaran sebagai tindak lanjut edaran Gubernur Sulawesi Selatan pertanggal 3 Juli 2020 terkait perpanjangan ketiga penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 Di Provinsi Sulawesi Selatan.
Kepala Kantor Kemenag Bone Dr. H. Wahyuddin Hakim, M.Hum menyampaikan hal-hal penting yang dalam poin edaran Gubernur Sulsel. Bahwa setiap unit kerja didaerah memastikan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di kantor tetap berjalan sesuai peraturan protokol kesehatan untuk mengurangi tingkat penyebaran virus dimaksud.
Sejalan dengan edaran yang dibahas, Kakan Kemenag Bone menjelaskan bahwa pengaturan sistem kerja bagi ASN untuk melaksanakan tugas kedinasan dari rumah dan dari kantor akan diatur berdasarkan usia.
“ASN dan PTT yang berusia di bawa 50 tahun wajib melaksanakan tugas kedinasannya dari kantor. Sementara mereka yang berusia di atas 50 tahun dan tidak mengalami sakit melaksanakan tugas kedinasannya dari rumah dan dari kantor dengan presentase 50% setiap hari kerja”, jelas H. Wahyuddin.
Sementara pengisian daftar hadiri, H. Wahyuddin akan memberlakukan daftar hadir manual setiap ruangan. “Setelah dikeluarkan ederan, tidak lagi diberlakukan absen online akan tetapi mengisi daftar hadir manual dimasing-masing ruangan sampai batas waktu yang ditentukan”, ungkapnya.
Diputuskan juga dalam rapat bahwa dengan dikeluarkannya edaran dari Kepala Kantor Kemenag Bone maka jadwal sift ASN dan PTT sudah ditiadakan.
(Arnold Cunding)
Komentar