oleh

Cepat Tanggap Kapolri Respon Opini Publik, Wujud Implementasi Wujud Presisi Polri

Topikinformasi.com-Bone Konsep PRESISI yang diterapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia bukanlah suatu konsep abstrak yang sulit dilihat implementasinya. Hal ini dapat dilihat dari berbagai situasi, di mana pihak Kepolisian Republik Indonesia mampu dengan tanggap merespon opini publik sehingga tidak berkembang menjadi semakin liar dan mengakibatkan kekacauan di masyarakat.

Salah satu bukti penerapan Konsep PRESISI ini dapat dilihat dari cepat tanggapnya Kapolri dalam merespon opini public terkait dengan Telegram yang sempat dikeluarkan dan mendapatkan respon penolakan dari berbagai masyarakat karena dianggap membatasi media dalam menyampaikan informasi dan fakta di lapangan.

Sebelumnya diketahui bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram yang mengatur soal pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan yang dilakukan polisi dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik. Telegram dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021 itu diteken Listyo Sigit pada 5 April 2021, ditujukan kepada pengemban fungsi humas Polri di seluruh kewilayahan.

Baca Juga:  Anggota Humas Polres Sinjai Raih Juara I Lomba Foto Dalam Rangka Hari Bhakti Adhyaksa Ke-60 Tingkat Kabupaten Sinjai.

Ada 11 poin yang diatur dalam telegram itu, salah satunya media dilarang menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Karena itu, media diimbau menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas, tapi humanis.

Peraturan itu yang dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Perkap Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Mabes Polri, dan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 ini kemudian menuai banyak sorotan oleh berbagai kalangan terkhusus oleh media karena dianggap tidak mencerminkan transparansi dan keterbukaan informasi di lingkup kepolisian.

Merespon opini yang berkembang di masyarakat, Kapolri kemudian mencabut surat Telegram yang diterbitkan tersebut. Pencabutan telegram itu tertuang dalam STR nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5/2021 tertanggal 6 April 2021. Surat itu ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono. Melihat kesigapan Kapolri dalam merespon semua kontroversi yang ditimbulkan, mencerminkan bahwa Polri masih berjalan teguh dalam konsep yang diusung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo “PRESISI” (Prediktif, Responsibiltas, dan Transparansi Berkeadilan). Polri dengan konsep Prediktinya, mampu menjadi institusi yang peka terhadap keadaan Negara Republik Indonesia termasuk opini publik dan respon masyarakat terhadap diterbitkannya Surat Telegram yang telah dicabut. Wujud penerapan konsep Respobsibilitas juga terlihat jelas di sini.

Baca Juga:  Sambut Hut Polwan ke 72, Polwan Polda Sulsel Angjangsana ke Purnawirawan

Respon yang cepat dan tepat dari pihak kepolisian tentunya sangat dibutuhkan dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagai institusi yang oleh negara diberikan tanggung jawab untuk menjaga masyarakat dari segala bentuk ancaman dan gangguan.

IKBAL

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *