oleh

Pelaku Curat Sekaligus Curas Diamankan Anggota Resmob Polda Sulsel, Pelaku telah Beraksi Sebanyak Belasan Kali

Topikinformasi.com – Makassar, Atas dasar Laporan Pengaduan Nomor: LP/505 /VII/K/2020/Sek.Manggala, Laporan Polisi Nomor: STPL/549/VII/2020/Sek.Manggala, Laporan Polisi Nomor: STP/916/IX/2020/Restabes Mks/Sek.Tamalanrea, Laporan Polisi Nomor: LPB/254/VII/2020/SPKT POLDA SULSEL, Jajaran Resmob Polda Sulsel telah mengamankan (Rrw) umur 28 tahun, beralamat di JL. Sabutung Baru Kota Makassar atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K.,M.Si. membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan Riswandi, Jumat (04/09/2020).

Kombes Pol Didik menambahkan kronologis kejadian diketahui pada hari Rabu tanggal 2 September 2020, sekitar Pukul 02.30 WITA. Berdasarkan hasil lidik anggota Resmob Polda Sulsel bahwa diduga pelaku curat sedang berada di Perumahan Villa Mutiara Kota Makassar.

“Berdasarkan informasi yang diperoleh anggota dilapangan bahwa pelaku sedang berada di Perumahan Villa Mutiara Kota Makassar, sehingga anggota melakukan lidik di wilayah tersebut dan berhasil memproleh posisi pelaku. Kemudian anggota bergerak ke tempat yang dimaksud dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.,” ungkap Kombes Pol Didik.

Baca Juga:  Luar Biasa Polsek Ajangale Meringkus Lima Warga Yang Asyik Main Judi di Bulan Puasa,

Kombes Pol Didik menambahkan dari hasil penangkapan tersebut anggota Resmob Polda Sulsel juga mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) lembar uang Brazil, 2 (dua) Unit HP Android merek Xiomi warna hitam dan biru, 1 (satu) unit sepeda listrik warna putih ,1 (satu) unit TV Merek Sony 40 inch warna hitam

Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si., mengungkapkan dari hasil interogasi bahwa pelaku telah melakukan pencurian sebanyak lima belas kali antara lain :

  1. Bahwa benar pelaku mengambil 2 (dua) Unit HP Android Merek Xiomi dan Uang Dollar sebanyak 4 lembar pecahan Brasil dengan cara menodongkan pisau ke korban hingga terluka di daerah Manggala Kota Makassar pada tanggal 13 Juli 2020 bersama Sdr.Ichsan.
  2. Bahwa benar pelaku mengambil HP Android Merek Oppo A5 warna hitam dan TV 32 Inc Merek Toshiba warna putih di Jl.Tamangapa Kota Makassar pada tanggal 30 Juli 2020.
  3. Bahwa benar pelaku mengambil HP Android Merek Samsung S10 di Komp.Pemancar AURI, Mandai Kab.Maros pada tanggal 24 Agustus 2020.
  4. Bahwa benar pelaku mengambil 1 unit Sepeda Lipat* warna biru tua di daerah Sudiang Kota Makassar pada Tahun 2020.
  5. Bahwa benar pelaku mengambil HP Android Merek Samsung J6 warna biru dan surat-surat pribadi di Perumahan BTP Kota Makassar pada Tahun 2020.
  6. Bahwa benar pelaku mengambil TV warna hitam di Jl.Ir.Sutami samping Tol Kota Makassar pada Tahun 2020.
  7. Bahwa benar pelaku mengambil HP Android Merek Xiomi warna gold dan HP Android Merek Asus warna merah di daerah Tallasa City Kota Makassar pada Tahun 2020.
  8. Bahwa benar pelaku mengambil TV Merek Sony warna hitam di daerah Antang Kota Makassar pada Tahun 2020.
  9. Bahwa benar pelaku mengambil Sepeda Listrik warna putih di daerah Sudiang Kota Makassar pada Tahun 2020.
  10. Bahwa benar pelaku mengambil Sepeda Merek Polygon warna hijau putih di daerah Daya Kota Makassar pada Tahun 2020.
  11. Bahwa benar pelaku mengambil HP Android Merek Samsung warna putih dan HP Android Merek Vivo warna putih di daerah Daya Kota Makassar pada Tahun 2020.
  12. Bahwa benar pelaku mengambil HP Android sebanyak 3 unit dengan merek Samsung dan Sony Experia di Jl.Ir.Sutami samping Tol Kota Makassar pada Tahun 2020.
  13. Bahwa benar pelaku mengambil TV Merek Sony warna hitam dan Sepeda Lipat di Jl.Ir.Sutami samping Tol Kota Makassar pada Tahun 2020.
  14. Bahwa benar pelaku mengambil uang sebanyak Rp. 700.000,- dan HP Android sebanyak 3 Unit di daerah Antang Kota makassar Tahun 2020.
  15. Bahwa benar pelaku mengambil TV Merek Sony warna hitam di daerah Perumnas Antang Kota Makassar pada Tahun 2020.
Baca Juga:  Kakek 59 Tahun Mati Di Bunuh Oleh Pasangannya

Selanjutnya Anggota Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polsek Manggala untuk penyerahan tersangka dan barang bukti. Dalam kasus tersebut juga Sdr. I ditetapkan sebagai DPO. (IKBAL)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *