oleh

Seorang Pria Diamankan Anggota Resmob Polda Sulsel Atas Tindak Pidana Curat

Makassar – Topikinformasi.com Atas dasar laporan Polisi: STPL / 130 / 1X / 2020 / Restabes Makassar/ Sek.Mamajang Jajaran Resmob Polda Sulsel telah mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) atas nama Baharuddin alias Bahar, umur 36 tahun, pekerjaan kariawan toko jok mobil, alamat Btn Tritura Kota Makassar.

Direktur Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K.,M.Si., membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan pelaku curat, Jumat (16/10/2020).

Kombes Pol Didik menambahkan kronologis kejadian diketahui pada hari hari Minggu, tanggal 04 Oktober 2020, sekitar jam 00.00 WITA. Berdasarkan hasil lidik anggota Resmob Polda Sulsel bahwa diduga pelaku sedang berada di Jl. Galangan Kapal Kota Makassar.

Baca Juga:  Unit Khusus Polsek Tanete Riattang Polres Bone Tangkap Residivis Pencuri Ponsel

“Anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku. Kemudian dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut.,” jelas Kombes Pol Didik.

Saat melakukan penangkapan anggota Resmob juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit hp android merek Oppo 11 Pro warna hitam.

Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si., mengungkapkan dari hasil interogasi bahwa benar pelaku curat lk. Bahar melakukan pencurian pada bulan September 2020 dengan mengambil 1 unit hanpone merek Oppo 11 Pro di Mal Ratu Indah Kota Makassar.

Selanjutnya Anggota Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polsek Mamajang untuk penyerahan tersangka. (IKBAL)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *