oleh

Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone Ungkap Kasus Pencurian Lintas Kabupaten,

Bone, Topikinformasi.com Pada hari rabu tanggal 5 Agustus 2020 sekitar pukul 19.00 wita yang bertempat di dusun cebba desa ulaweng riaja kec Amali kab bone UNIT RESMOB SAT RESKRIM POLRES BONE yang dipimpin langsung oleh KASAT RESKRIM POLRES BONE AKP ARDY YUSUF . SE. S.IK bersama KANIT RESMOB SAT RESKRIM POLRES BONE IPDA MUH.RIAD,S.Sos telah melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat)

dilaporkan pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2020 sekitar 08.00 wita.

Dilaporkan Tertanggal 04 mei 2020

Dilaporkan Pada Hari Senin Tanggal 3 Agustus 2020, jam 10.30 wita

Adapun Nama Nama korbannya
NAMIRAH Binti SUDDING, Umur 52 Tahun, Pekerjaan IRT, Alamat Jl. KH. Syamsuddin Kel. Lonrae Kec. T. Riattang Timur Kab. Bone

ANDI RAHMAN JAYA, 56 tahun, Swasta, Alamat Dusun Tuju-tuju Desa Tarasu Kec. Kajuara Kab. Bone.

H. GUSTAN BIN TATTU . ukur 58 tahun . Pek purn polri . Jln mih tonggo kel bajoe kec tanete riattang timur kab bone

Dan para pelaku merupakan Residivis
Nama : JS
Umur : 48 Tahun
Pek : swasta
Almt : dusun cebba desa ulaweng riaja kec Amali kab bone

Nama : MB
umur : 35 tahun
Pek : swasta
Almt : jalan majang kel macege kec tanete riattang barat kab bone

Nama : BB
umur : 40 tahun
Pek : swasta
Almt :lona kel toro kec tanete riattang timur kab bone

KRONOLOGIS KEJADIAN :
benar pada hari dan tanggal tersebut di atas telah terjadi Tindak Pidana Pencurian berupa tabung gas 3 KG sebanyak 85 buah. menurut keterangan saksi yang sempat melihat pelaku berjumlah 2 orang melakukan aksinya dengan cara membuka gembok tempat penyimpanan tabung tersebut kemudian di angkut di mobil Pick Up Suzuki APV warna putih, tetangga Pelapor termasuk saksi yang melihat sempat mencegat aksi pelaku.

Namun pelaku cepat menancapkan gas mobilnya meninggalkan TKP menuju ke arah Kec. Kahu. atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Kurang Lebih Rp. 14.250.000,- (empat belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Kajuara untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Cabjari Lapariaja Tetapkan Kades Tondong Jadi Tersangka

Benar telah terjadi tindak pidana pencurian yg dialami oleh korban yang berupa tabung gas elpiji ukuran 3 kg sebanyak 80 ( delapan puluh ) buah yang dilakukan oleh pelaku yang tidak diketahui identitasnya sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp . 11.000.000 ( sebelas juta rupiah ) hingga melaporkan hal tersebut untuk pengusutan lebih lanjut

Pelaku yang tidak diketahui identitasnya memasuki kios rumah milik korban melalui pintu depan yang dalam keadaan terkunci dengan cara mencungkil dan merusak pintu kios.

kemudian Tanpa sepengetahuan korban mengambil beras dengan berbagai merk sebanyak 785 Kg, gula sebanyak 25 liter serta 8 bungkus rokok yang terdapat di kios tersebut atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 10.000.000.-(sepuluh Juta Rupiah)

Dari hasil penyelidikan dilapangan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone dengan adanya pelaporan pencurian berupa barang gas elpiji di kec kajuara dengan dilaporkan pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2020 sekitar 08.00 wita.

Dan pencurian beras dengan Dilaporkan Pada Hari Senin Tanggal 3 Agustus 2020, jam 10.30 wita dan laporan Tertanggal 04 mei 2020 dimana pelaku yang tidak diketahui identitasnya melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap diri korban

Maka personil RESMOB SAT RESKRIM POLRES BONE melakukan serangkaian proses penyelidikan perihal pencurian dengan pemberatan alhasil pelaku berhasil di ketahui identitasnya dimana tepatnya pada hari rabu tanggal 05 agustus 2020 sekira jam 19.00 wita pelaku JS berhasil diamankan di dusun cebba desa ulaweng riaja kec amali kab bone dan terhadap pelaku MB berhasil diamankan dikediamanya yakni di jalan majang kel macege kec tanete riattang barat kab bone sekira jam 00.01 wita pada hari kamis tanggal 06 agustus 2020 dan terhadap pelaku BB berhasil diamankan di kediamannya di lona kel toro kec tanete riattang timur kab bone sekira jam 00.45 wita pada hari kamis tanggal 06 agustus 2020 pelaku bersama barang bukti berhasil diamankan dan mengakui semua perbuatannya .

Baca Juga:  Bongkar Pengedaran Narkoba, Polisi Amankan Pria Pembawa Sabu-Sabu

Berdasarkan Hasil introgasi
Dimana pelaku menerangkan dan menjelaskan dimana motif pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan yakni dimana Pelaku JS bersama pelaku BB melakukan pencurian dengan pemberatan pada tanggal 26 maret 2020

dimana mengambil tabung gas elpiji ukuran 3 kg sebanyak 85 ( delapan puluh lima ) buah dengan jalan merusak gembok dengan menggunakan kunci hingga mengambil tabung gas elpiji dan memuat hasil curian tersebut dengan menggunakan mobil GRAND MAX warna putih dengan DD 8446 GH dan tabung tersebut dijual di beberapa wilayah yakni kota makassar dan kec amali kab bone

Dimana pada tanggal 01 mei 2020 sekira jam 02.30 wita yang bertempat jl muh tonggo kel bajoe kec tanete riattang timur kab bone pelaku BB Dan MB kembali melakukan pencurian dengan pemberatan dengan motif pelaku merusak gembok rumah dengan menggunakan kunci roda dan mengambil 80 ( delapan puluh ) tabung gas elpiji ukuran 3 kg dengan menggunakan mobil Avanza Hitam dan menjual hasil curian tersebut di beberapa wilayah dikab bone

Dimana pada hari senin tanggal 03 agustus 2020 sekira jam 10.30 wita yang bertempat di kel lonrae kec tanete riattang timur kab bone Pelaku JS Bersama MB kembali melakukan pencurian terhadap barang korban yang berupa beras sebanyak 785 Kg, gula sebanyak 25 liter serta 8 bungkus rokok yang terdapat di kios tersebut atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 10.000.000.-(sepuluh Juta Rupiah) dengan menggunakan mobil GRAND MAX warna putih dengan DD 8446 GH .

Adapun Barang bukti yang Diamankan Ditangan Para pelaku
19 ( sembilan belas ) karung ukuran kecil
14 ( empat belas ) karung ukuran besar
1 ( satu ) kunci pemotong
1 ( satu ) unit mobil Daihatsu warna putih DD 8446 GH ( sarana yg di gunakan mengangkut hasil curian )

Baca Juga:  19 Terduga Teroris Makassar Hari Ini, Diberangkatkan ke Jakarta

Catatan kriminalitas
Dimana terhadap pelaku BB dan MB melakukan pencurian gabah di tonra sebanyak 14 karung pada tahun 2020 dengan menggunakan mobil pick up warna hitam

Dimana pelaku BB dan MB melakukan pencurian gabah dikec cina sebanyak 10 karung pada tahun 2016 dengan menggunakan mobil pick up warna hitam

Dimana pelaku BB dan MB melakukan pencurian gabah di jalan ahmad yani kel jeppe kec tanete riattang barat kab bone sebanyak 10 ( sepuluh ) karung pada tahun 2020 dengan menggunakan mobil pick up warna hitam

Dimana pelaku BB dan MB melakukan pencurian Telur sebanyak 100 ( seratus ) rak dijalan lapawawoi kr sigeri kel macege kec tanete riattang barat kab bone pada tahun 2019

Dimana pelaku BB dan MB melakukan pencurian gabah sebanyak 12 ( dua belas ) karung dikec bengo kab bone pada tahun 2020 dengan menggunakan mobil pick up warna hitam

Dimana pelaku BB dan MB melakukan pencurian gabah sebanyak 10 ( sepuluh ) karung di kec pammana kab wajo pada tahun 2019 dengan menggunakan mobil pick up warna hitam

Dimana kesemua tkp yang di lakukan pelaku menggunakan Sarana Mobil Yang dirental

Terhadap pelaku JS pernah menjalani hukuman dilapas dengan kasus pencurian

Terhadap pelaku BB pernah menjalani hukuman dilapas dengan kasus pencurian

Terhadap pelaku MB pernah menjalani hukuman dilapas dengan kasus penganiayaan

Dari hasil penjualan hasil curian pelaku bagi rata untuk keperluan sehari hari

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawah ke mapolres bone guna proses hukum lebih lanjut Situasi aman dan terkendali jelas Kasat Reskrim polres Bone AKP Ardy Yusuf Melalui Paur Subbag Humas bag OPS Polres Bone IPDA Rayendra Muchtar dalam Rilisnya ke Media.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *