UNIT RESMOB SAT RESKRIM POLRES BONE yang dipimpin langsung oleh KASAT RESKRIM POLRES BONE AKP ARDY YUSUF, SE. S.IK bersama KANIT RESMOB SAT RESKRIM POLRES BONE IPDA MUH.RIAD,S.Sos berhasil melakukan penangkapan terhadappelaku Tindak Pidana Penganiayaan (penikaman) menggunakan badik (sajam).
AN (24) thn (pelaku) merupakan seorang nelayan, warga Dusun Panciring, desa Kajuara Kec. Awangpone Kab. Bone diamankan pada hari minggu tanggal 02 Agustus 2020 sekitar pukul 19.30 Wita di desa Caragading Kec. Awangpone Kab. Bone.
Adapun kedua korbanya yakni; JUSMAN BIN ASIN
(24) tahun pekerjaan pelaut, alamat desa Carigading Kec. awangpone Kab. Bone, dan RIAN AHRIADI BIN ARSYAD
(27) tahun seorang petani, juga warga desa Carigading Kec. Awangpone Kab. Bone.
Dijelaskan KASAT RESKRIM POLRES BONE AKP ARDY YUSUF, SE. S.IK bahwa, Tindak Pidana Penganiayaan (penikaman) terjadi pada hari minggu tanggal 02 agustus 2020 sekira pukul 17.00 wita bertempat di dusun Carigading, desa Caragading, Kec. Awangpone, Kab. Bone. Dimana pelaku melakukan penganiayaan terhadap diri korban dengan jalan menusuk dengan menggunakan sebilah badik hingga mengenai korban pada bagian dada dan pinggang, dan melaporkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone dengan adanya pelaporan PENGANIAYAAN DENGAN MENGGUNAKAN SENJATA TAJAM ( PENIKAMAN ) langsung bergerak dan berhasil mengamankan Pelaku (AN) bersama barang bukti di kediamannya, dan pada saat di lakukan penangkapan pelaku mengakui perbuatannya .
Dari hasil introgasi petugas, benar bahwa telah terjadi tindak pidana melakukan penganiayaan dimuka umum dengan menggunakan senjata tajam. Sejenis benda penusuk ( badik ) yang dilakukan oleh pelaku AN terhadap korban JUSMAN BIN ASIN dan RIAN AHRIADI BIN ARSYAD
Adapun motif pelaku melakukan penikaman, dimana adik DARMANSYAH dari pelaku telah dianiaya oleh korban Jusman hingga adik dari pelaku menyampaikan hal tersebut kepada pelaku.
Selanjutnya, pada hari minggu tanggal 2 agustus 2020 sekira pukul 17.30 mendatangi korban yang sementara duduk dipinggir jalan tepatnya di dusun Carigading desa Carigading Kec. Awangpone Kab Bone dan menyampaikan kepada korban ” kenapa kamu pukul adik saya”. Namun korban mendekati pelaku dan pelaku memukul korban dengan kepalan tangan hingga korban tetap maju ke hadapan pelaku dan saat itulah pelaku menghunuskan badik yang terselip dipinggangnya, dan langsung mengenai dada sebelah kiri korban RIAN AHRIADI BIN ARSYAD hingga korban lari dari TKP, korban JUSMAN BIN ASIN melihat rekannya di tikam oleh pelaku dimana korban RIAN langsung lompat ke depan pelaku, namun pelaku menghindari dan kembali melakukan penusukan kepada korban RIAN hingga mengenai pinggang korban sebelah kanan dan setelah pelaku melakukan penikaman terhdap diri korban pelaku meninggalkan TKP dan menuju ke kediamannya.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawah ke mapolres bone guna proses hukum lebih lanjut sit aman dan terkendali. (IKBAL)
Komentar