oleh

Anggota Resmob Polda Sulsel Amankan Pelaku Curat

Makassar, Topikinformasi.com Jajaran Resmob Polda Sulsel telah mengamankan Akbar, umur 25 Tahun, alamat Jl.Pasar Terong Kec Bontoala Kota Makassar. atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K.,M.Si. membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan pelaku curat, Selasa (18/8/2020).

Kombes Pol Didik menambahkan kronologis kejadian diketahui pada hari Sabtu, tanggal 15 Agustus 2020 sekitar Pukul 22.30 WITA. Berdasarkan hasil lidik anggota Resmob Polda Sulsel bahwa diduga pelaku curat sedang berada di Jl.Pasar Terong Kec.Bontoala Kota Makassar.

“Anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan Akbar. Selanjutnya tersangka dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut.,” ungkap Kombes Pol Didik.

Baca Juga:  Aduan Masyarakat Adanya Judi Sabung Ayam Lokal, Intelkam Polres Bone Bertindak Cepat

Dari hasil penangkapan tersebut anggota Resmob Polda Sulsel juga mengamakan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP Merk Vivo Y12 warna biru.

“Kami masih melakukan pendalaman tentang pencurian ini guna menemukan barang bukti dari hasil curian”, ungkap Kombes Pol Didik.

Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si., mengungkapkan dari hasil interogasi bahwa pelaku telah melakukan pencurian sebanyak dua kali antara lain :

  1. Pada tanggal 23 Juni 2020 telah melakukan pencurian dan berhasil mengambil 1 (satu) buah HP Merk Vivo Y12 warna biru di depan Asrama Mattoangin Jl.Cendrawasih Kota Makassar.
  2. Pada bulan Juli 2020 telah melakukan pencurian di Jln.Sanrangan Kelurahan Sudiang Kota Makassar danberhasil mengambil 1 (satu) buah HP Merk Oppo F11 warna ungu.
Baca Juga:  Polsek Pitumpanua Polres Wajo Ciduk Pelaku Penganiayaan Dan Evakuasi Mayat Korban Ke RSUD Siwa

Selanjutnya Anggota Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polsek Mamajang untuk penyerahan tersangka dan barang bukti. (IKBAL)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *