Topikinformasi.com.Bone .Tiga tersangka diamankan
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bone terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu kurang lebih 54,57 gram
Penangkapan ke tiganya AB, ML (i) dan ID dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Iptu Aswan Afandi S.H. M.H dan Kanit Idik I IPDA Bahar S.Sos .M.Si beserta anggota
Kapolres Bone AKBP Ardiansyah didampingi Humas Polres dan Kasat Resanarkoba dalam Komprensi Persnya, Kamis (21/10/2021) menjelaskan Kronologisnya, tersangka inisial TK menghubungi ML guna di carikan narkotika jenis sabu, lalu ML menghubungi AB untuk mencarikannya dan membelinya . Selanjutnya AB menghubungi DR menyampaikan jika ada yang mau membeli sabu sebanyak 1 ball. Kemudian AB mengantarkan sabu tersebut ke pada AB , setelah mendapatkan sabu AB mengantarkannya ke ML dan saat AB menyerahkan sabu tersebut kepada ML anggota Sat Resnarkoba Polres Bone langsung melakukan penangkapan terhadap AB dan ML.
Saat di.lakukan introgasi ternyata sabu tersebut berasal dari DR.
Tidak sampai disitu pihak sat Resnarkoba Kembali melakukan pengembangan untuk menangkap DR dan akhirnya DR di tangkap di rumah AB saat hendak menunggu uang hasil penjualan sabunya di jalan Vetran kelurahan Bajoe kecamatan Tanete Riattang Timur pukul 22.00 WITA
Pasal yang disangkakan 114(2)dan pasal 112(2) Jo pasal 132(2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukum paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit 1 M paling banyak 13 M
Kini Ketiga tersangka diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu ukuran besar dengan berat kurang lebih 54, 57 gram dan 3 Buah handphon , buku tabungan Simpedes, sementara 1 DPO inisial IT merupakan jaringan WBP Lapas Tarakan
(A.Ida)
Komentar