oleh

Satlantas Polres Bone Imbau Sopir Truk Material Pasang Terpal, Cegah Muatan Berserakan di Jalan

Topikinformasi.com – Bone  – Kasat Lantas Polres Bone AKP Riyanda Putra Utama, S.Tr.K., S.I.K., M.M., mengimbau para sopir truk atau kendaraan angkutan barang untuk memastikan seluruh muatan tertata dan ditutup terpal dengan baik sebelum melintas di jalan raya.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah tumpahan muatan yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.

Kasat Lantas Polres Bone AKP Riyanda Putra Utama mengatakan penggunaan terpal dinilai menjadi salah satu langkah sederhana namun penting dalam menjaga keselamatan lalu lintas.

“Truk atau kendaraan angkutan barang yang membawa muatan material seperti pasir, batu dan tanah yang tidak tertutup dengan baik dapat berpotensi jatuh atau berserakan ke badan jalan,” jelasnya, Minggu (8/11/2026).

Baca Juga:  Bupati Bone Buka Program “Bone Berhaji”, Dorong Masyarakat Rencanakan Ibadah Haji Sejak Dini

Kondisi tersebut tidak hanya dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan lainnya.

Kasat Lantas AKP Riyanda menegaskan, keselamatan berlalu lintas tidak hanya menjadi tanggung jawab petugas kepolisian. Setiap pengemudi memiliki peran untuk memastikan kendaraannya tidak menimbulkan risiko bagi pengguna jalan lainnya.

“Kami mengimbau para sopir truk untuk selalu memastikan muatannya aman dan memasang terpal dengan baik,” ujarnya.

Manfaat menutup muatan dengan terpal, selain menjaga ketertiban lalu lintas juga menjaga kebersihan.

“Sekali lagi jangan sampai ada muatan yang jatuh atau berserakan di jalan karena dapat membahayakan pengguna jalan lainnya,” sambungnya.

AKP Riyanda mengingatkan, aturan ini tertuang dalam pasal 307 jo pasal 169 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga:  Jubir Presiden Lakukan Kunjungan Kerja di Kabupaten Bone

Pasal 169 ayat (1) mengatur kewajiban bagi pengemudi atau atau perusaahan angkutan umum barang untuk memenuhi ketentuan, mengenai tata cara pemuatan, daya angkut dan dimensi kendaraan.

“Pasal 307 mengatur, setiap orang yang melanggar dapat dikenakan sanksi kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak, maksimal Rp 500 ribu,” tutupnya. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *