oleh

Wabup Bone Dorong Pemdes Tertib Kelola APBDes dan Tindak Lanjut LHP

-Berita, Budaya-54 views

Topikinformasi.com – Bone – Wakil Bupati Bone, Dr H Andi Akmal Pasluddin, S.P., M.M., menegaskan pemerintah desa harus segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan pengelolaan keuangan desa. Tindak lanjut tersebut dinilai penting untuk mewujudkan tata kelola keuangan desa yang tertib, transparan, dan akuntabel.

Hal itu disampaikan WabupBone Andi Akmal saat menjadi narasumber dalam kegiatan bertema ‘Penegasan Komitmen Pemerintah Desa dalam Menindaklanjuti Hasil Pemeriksaan untuk Mewujudkan Tata Kelola Keuangan Desa yang Tertib, Transparan, dan Akuntabel’ di Helios Hotel & Convention Watampone, Selasa (6/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, pemerintah desa diberikan pemahaman terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), termasuk pentingnya menyelesaikan rekomendasi yang muncul dari hasil pemeriksaan.

Wabup Bone Andi Akmal mengatakan APBDesa tidak hanya berkaitan dengan angka dan dokumen administrasi. Menurutnya, anggaran desa merupakan instrumen penting untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga:  Danramil 1407-12/Cina Dampingi Dinas Kesehatan Verifikasi ODF Desa Abbumpungeng

“Pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Setiap penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan,” kata Andi Akmal dalam paparannya.

Dia juga meminta pemerintah desa tidak menganggap hasil pemeriksaan sebagai sesuatu yang harus dihindari. Sebaliknya, hasil pemeriksaan harus dijadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki pengelolaan keuangan desa.

“Temuan pemeriksaan bukanlah sebuah aib, melainkan ruang untuk melakukan perbaikan. Namun, keterlambatan dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan harus menjadi perhatian serius pemerintah desa,” ujarnya.

Wabup Bone Andi Akmal mendorong pemerintah desa memahami setiap rekomendasi yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Pemerintah desa juga diminta mengidentifikasi penyebab munculnya temuan dan menyusun langkah penyelesaiannya.

Setelah itu, tindak lanjut harus dilakukan sampai tuntas dan dilaporkan kepada pihak terkait. Penyelesaian rekomendasi juga harus disertai bukti administratif yang menunjukkan bahwa persoalan telah diperbaiki.

Baca Juga:  Wabup Bone Hadiri Yatim Fest Ramadhan 1447 Hijriah, Tebar Kepedulian Untuk 300 Anak Yatim serta Penghafal Al-Qur’an

Selain tindak lanjut pemeriksaan, Wabup Bone Andi Akmal meminta aparatur desa meningkatkan kedisiplinan dalam pencatatan transaksi dan pengelolaan dokumen keuangan. Pengelolaan APBDesa diharapkan menggunakan data riil dan hasil musyawarah desa.

Ia juga mengingatkan pemerintah desa agar tidak sekadar menyalin dokumen APBDesa tanpa melakukan evaluasi terhadap kebutuhan dan kondisi masing-masing desa.

“Pengelolaan keuangan desa harus berdasarkan kondisi riil di lapangan, hasil musyawarah, serta pencatatan yang disiplin melalui Sistem Keuangan Desa atau Siskeudes,” jelasnya.

Dalam kegiatan itu, Pemerintah Kabupaten Bone juga mendorong penguatan transparansi berbasis digital serta optimalisasi fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan camat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Sebelumnya, Bupati Bone H Andi Asman Sulaiman, S.Sos., M.M., membuka kegiatan Sosialisasi Pengelolaan APBDesa sekaligus menyerahkan LHP Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2025. Kegiatan tersebut mengusung tema ‘Penguatan Kapasitas Aparatur Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa yang Akuntabel’.

Baca Juga:  Wakil Bupati Bone Hadiri Rapat Paripurna Serah Terima Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan

Kegiatan tersebut dihadiri kepala desa, perangkat desa, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait lingkup Pemerintah Kabupaten Bone. Pemkab Bone berharap tindak lanjut hasil pemeriksaan dapat memperkuat tata kelola keuangan desa dan memastikan anggaran desa memberikan manfaat bagi masyarakat.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga