oleh

Masyarakat Adat Kajang Ammatoa Tetap Lestarikan Budaya dan Hutan Adat

-Berita, Budaya-314 views

Oleh: Kelompok 3 Diksi

Program Studi Pendidikan Bahasa Indonesia
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Bone

Topikinformasi.com Bulukumba – Mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa Indonesia FKIP Universitas Muhammadiyah Bone melaksanakan penelitian lapangan di Kawasan Adat Ammatoa Kajang, Desa Tana Toa, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, pada 4–5 Juli 2026. Kegiatan ini bertujuan mempelajari secara langsung kearifan lokal masyarakat adat dalam menjaga kelestarian budaya dan lingkungan. Selama kegiatan, mahasiswa didampingi oleh Yusuf, pemandu di Kawasan Adat Ammatoa Kajang, yang menjelaskan sejarah kawasan adat, nilai-nilai Pasang ri Kajang, aturan adat, hingga kehidupan masyarakat setempat.

Hasil observasi menunjukkan bahwa masyarakat adat Kajang hingga kini tetap berpegang teguh pada Pasang ri Kajang, yaitu kumpulan pesan dan aturan adat yang menjadi pedoman hubungan manusia dengan sesama, alam, dan Tuhan. Menurut Yusuf, nilai-nilai tersebut diwariskan secara turun-temurun dan tetap dijalankan dalam kehidupan sehari-hari oleh masyarakat adat.

Baca Juga:  Ratusan Pelanggar Kena Tilang Selama Operasi Patuh Pallawa 2025 di Bone

Yusuf juga menjelaskan bahwa Ammatoa sebagai pemimpin adat memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan adat istiadat, budaya, serta hutan adat. Hutan dipandang sebagai titipan Tuhan yang wajib dijaga sehingga masyarakat menerapkan aturan adat yang tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran, terutama perusakan hutan dan pencurian.

Ciri khas masyarakat Kajang terlihat dari pakaian adat berwarna hitam yang dikenakan sebagai simbol kesederhanaan, persamaan derajat, dan kerendahan hati. Selain itu, masyarakat Kajang Dalam tetap mempertahankan kebiasaan berjalan tanpa menggunakan alas kaki sebagai bentuk penghormatan terhadap alam.

Rumah adat masyarakat Kajang berbentuk rumah panggung yang seluruhnya menghadap ke arah barat atau kiblat. Sebagian besar masyarakat bekerja sebagai petani dengan tetap menjaga keseimbangan alam. Pemanfaatan hasil hutan dan lahan dilakukan secara bijaksana tanpa merusak lingkungan.

Baca Juga:  Lembaga Survey Nasional Terpercaya, Indikator: Andi Asman Sulaiman-Andi Akmal (Beramal) 57,3 Persen, Andi Islamuddin-Andi Irwandi 14,2 Persen, dan Andi Rio Padjalangi-Amir Mahmud 9,5 Persen

Dalam kehidupan bermasyarakat, masyarakat adat Kajang memegang tiga pedoman utama, yaitu hukum adat, hukum negara, dan hukum agama. Setiap pelanggaran terhadap aturan adat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Nilai kejujuran, gotong royong, dan tanggung jawab terus dijunjung tinggi dalam kehidupan sehari-hari.

Selain menjalankan aturan adat, masyarakat juga rutin melaksanakan berbagai ritual sebagai bentuk rasa syukur kepada Tuhan sekaligus penghormatan kepada leluhur. Tradisi tersebut menjadi sarana mempererat kebersamaan dan menjaga persatuan di lingkungan masyarakat adat.

Hasil penelitian lapangan ini menunjukkan bahwa masyarakat adat Ammatoa Kajang tetap mampu mempertahankan nilai-nilai kearifan lokal di tengah perkembangan zaman. Kepatuhan terhadap Pasang ri Kajang, pelestarian hutan adat, serta komitmen menjaga budaya menjadi bukti bahwa warisan leluhur masih hidup dan terus dilestarikan hingga saat ini.(*)

Baca Juga:  Kasrem 141/Toddopuli Hadiri Penerbangan Perdana Dari Bandara Sultan Hasanauddin Makassar ke Bandara Arung Palakka Bone

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *