oleh

Satlantas Bone Imbau Warga Manfaatkan Program Pajak Kendaraan, Bebas Denda, Diskon Pajak 50 Persen

-Berita, Edukasi-57 views

Topikinformasi.com – Bone – Kabar gembira datang bagi masyarakat Kabupaten Bone. Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi menggelar program pemutihan denda dan diskon pajak kendaraan.

Kanit Regident Satlantas Polres Bone, IPDA Dimas Aji Saputra menyebut Program ini merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

“Program ini hanya berlangsung selama satu bulan, yakni mulai tanggal 1 hingga 30 Juni 2026,” ujarnya Senin (1/6).

Melalui program ini, masyarakat tidak hanya memperoleh kesempatan menghapus denda tunggakan pajak, tetapi juga mendapatkan diskon hingga 50 persen pengurangan pokok pajak untuk jatuh tempo tahun 2025 ke bawah.

Tentunya hal ini menjadi angin segar bagi pemilik kendaraan yang kesulitan melunasi kewajiban pajaknya.

Baca Juga:  Wabup Bone Tinjau Sejumlah Titik Banjir, Pemda Siagakan Personel Evakuasi

“Maka mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar betul-betul memanfaatkan momen ini sabagai wujud turut serta dalam membangun Sulsel khususnya kabupaten Bone yang lebih maju,” tukasnya.

Kami mengigatkan kembali kepada masyarakat, agar percaya diri dalam mengurus surat kendaraan, atau membayar pajak motor, dengan cara datang langsung ke loket-loket yang telah disediakan, dan tidak menggunakan jasa calo, harap IPDA Dimas.

Salah satu wajib pajak, Amir mengaku sangat antusias dengan adanya program ini.

“ Menurut saya program ini sangat bagus, selain mempermudah masyarakat untuk membayar pajak juga ada diskon dan pembebasan denda pajak,” pungkasnya.

Proses pengurusan atau pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan dengan mendatangi kantor Samsat terdekat atau bayar online melalui aplikasi Bapenda Sulsel Mobile.

Baca Juga:  Pasangan Beramal Cinta Damai: Ayo, Sukseskan Pilkada Bone

Rincian kebijakan: Program Spesial Bebas dan Diskon Pajak Kendaraan Pertengahan Tahun 2026.

Bebas 100 persen denda pajak (kecuali kendaraan baru).
50 persen pengurangan pokok pajak untuk tahun jatuh tempo 2025 ke bawah. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *