Topikinformasi.com – Bone Sesuai hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Bone pada tanggal 29 Desember 2024 pelaksanaan Reses Perorangan masa Sidang 1 Tahun 2024 dilaksanakan selama 6 ( enam) hari mulai tanggal 5 s/d 10 Desember 2024 di daerah pemilihannya masing – masing. Bone, 2 Desember 2024.
Oleh karena itu diharapkan kiranya dapat melaksanakan kegiatan tersebut dan melaporkan hasilnya paling lambat 16 Desember 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketua DPRD Kabupaten Bone Andi Tenri Walinonong,S.H mengatakan pada reses yang pertama kalinya dilakukan Masa Tahun Periode 2024 – 2029 ini, seluruh anggota dewan siap menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat, kemudian akan dikumpulkan dan disusun menjadi Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dan diteruskan ke Pemerintah Kabupaten Bone
ungkap Ketua DPRD Kab. Bone, semua anggota dewan akan berusaha menjaring aspirasi masyarakat secara optimal, sehingga pokok pikiran dewan benar-benar merupakan representasi kebutuhan riil masyarakat Kabupaten Bone dari setiap Dapil. “Sebagai wakil rakyat, kami akan memperjuangkan pokok pikiran tersebut agar dapat dilaksanakan oleh Pemkab Tegal sesuai kebutuhan masyarakat,” tuturnya.
Lebih lanjut menambahkan kegiatan reses ini perlu dilakukan guna mendengarkan secara langsung aspirasi yang ada di masyarakat. Sehingga nantinya bisa diambil sebuah keputusan yang terbaik. Termasuk usulan pembangunan yang ada di daerah masing-masing demi mendorong percepatan peningkatan kesejahteraan rakyat.
Laporan : Musmulyadi
Komentar