oleh

Anggota IDMI Bone Ustadz Ahmad Jafar Ikuti Standardisasi Dai MUI di Jakarta.

TOPIKINFORMASI.COM Jakarta – MUI Pusat menggelar kegiatan Standardisasi Dai MUI Pusat Angkatan ke 14. Kegiatan yang merupakan bagian dari program kerja Komisi Dakwah MUI Pusat ini diikuti oleh kurang lebih 50 peserta se-Indonesia yang dinyatakan lolos seleksi dari ratusan pendaftar.

Salah satu peserta yang ikut dalam standardisasi ini adalah Dai Muda asal Kabupaten Bone, Ustadz Ahmad Jafar, yang juga sebagai pengurus IDMI Bone.

“Alhamdulillah, saya mendapat kesempatan pada angkatan ke 14, kegiatan ini sangat penting dan bermanfaat bagi para Dai karena dengan standarisasi Dai ini seorang Dai diupgrade atau ditingkatkan kemampuannya. Terlebih lagi sertifikasi Dai MUI ini memberikan akses dakwah lebih luas lagi, apalagi sertifikasi Dai ini tidak hanya diakui di Indonesia tetapi juga diakui di luar negeri,” ucap ustadz Jafar

Baca Juga:  Indroyono Soesilo; Kami Mendukung Penuh Upaya Promosi dan Diplomasi SVLK

Kegiatan ini berlangsung pada hari Kamis, 28 Juli 2022 (28 Dzulhijjah 1443 H) di Aula Buya Hamka lantai 4 Kantor MUI Pusat, Jl. Proklamasi No. 51 Menteng Jakarta Pusat.

Kegiatan yang berlangsung seharian penuh, mulai pukul 08:00 – 22:00 WIB, dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua Umum MUI Pusat Dr. K.H. Marsudi Syuhud, M.A.

Dalam acara pembukaan juga turut hadir Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat, Drs. K.H. Ahmad Zubaedy, M.A. sekaligus memberikan sambutan, dalam sambutannya ia menyampaikan bahwa kegiatan Standardisasi Dai ini hakikatnya merupakan bentuk penyamaan persepsi dan cara pandang para Dai terhadap aktivitas dakwah Iqslamiyah dalam bingkai wasathiyah dan kebangsaan.

Baca Juga:  Tingkatkan Customer Experience, CIMB Niaga Berinovasi Luncurkan KPR XTRA Online Form

Ia juga menjelaskan bahwa program standarisasi Dai MUI tidak menghalang-halangi dai yang tidak mengikuti satndardiasi. Karena tidak ada larangan bagi mereka untuk terus berdakwah.

“Jadi tidak tepat kalau standardisasi Dai ini menghalangi atau membatasi Dai yang tidak bersertifikat. Mereka tetap berdakwah sebagaimana biasanya, tetapi jika memiliki sertifikat mempunyai kesempatan pengembangan yang lebih luas lagi, mengingat sekarang banyak instansi, masjid atau lembaga penyiaran mengutamakan Dai-dai yang direkomendasikan oleh lembaga dakwah termasuk MUI,” tuturnya. (EL)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *