oleh

Rapat Koordinasi Orientasi Penyiapan dan Kompilasi Data LPPD dan LKPJ Tahun 2021

Topikinformasi.com – Bone –Bagian Tata pemerintahan sekertariat daerah kabupaten Bone menggelar rapat orientasi penyiapan dan kompilasi data lppd dan lkpj Kabupaten Bone tahun 2021 di gedung pkk jalan A Mappanyukki 13 Januari 2022

kegiatan rapat koordinasi dibuka secara langsung oleh sekretaris daerah Kabupaten Bone Drs H A islamudin mm didampingi Kabag pemerintahan Muhammad Zuhdi S STP MSi dan Kabag Organisasi A Irsal Mahmud MSi dan
dihadiri peserta rapat terdiri dari Sekertaris dan kasubag program dari berbagai instansi

Kabag pemerintahan Muhammad Zuhdi S STP MSi dalam laporannya mengatakan kegiatan rapat dalam rangka penyiapan dan kompilasidata penyusunan dokumen lppd lkpj dan lppd Kabupaten Bone tahun 2021

“Kegiatan pada hari ini merupakan tahap kedua dari seluruh rangkaian tahapan penyusunan lppd lkpj dan lppd Kabupaten Bone tahun 2021 setelah kita melaksanakan rapat orientasi di Makassar beberapa waktu yang lalu dan hari ini kita bertemu kembali dalam rangka pelaksanaan tahap kedua yaitu penyiapan dan kompilasi data sebagai bahan untuk bagi teman-teman di perangkat daerah dalam rangka menyiapkan data capaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan” sebut Zuhdi

Baca Juga:  Bahas KUA- PPAS Berjalan Alot, PAD 2022 di Estimasi Akan Berkurang

Muhammad Zuhdi juga menyampaikan ,”Bahwa lppd ini merupakan sebuah kewajiban bagi pemerintah daerah untuk disampaikan kepada menteri dalam negeri melalui gubernur paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir, artinya per 31 Maret 2022 nanti kita sudah harus menyampaikan kepada menteri dalam negeri dokumen lppd pun juga dengan lkpj yang disampaikan kepada DPRD kabupaten untuk dibahas lebih lanjut dalam rapat paripurna dan selanjutnya 30 hari pembahasan akan diterbitkan rekomendasi LKP yang harus ditindaklanjuti oleh seluruh perangkat daerah” harapnya.

Sekertaris daerah kabupaten Bone Drs H A Islamuddin dalam arahannya mengatakan
terkait dengan penyusunan lppd itu berdasarkan peraturan menteri dalam negeri Nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan PP nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah maka wajib hukumnya pemerintah daerah ini menyusun lppd

Baca Juga:  Satgas TMMD ke-113 Kodim 1406/Wajo.PenyulUhan Ini Diberikan Dalam Rangka Kegiatan Non Fisik TMMD ke-113

Tahapan ke dua adalah pembentukan tim penyusun yang terdiri dari seluruh dinas dan badan yang ada dalam pemerintah daerah Kabupaten Bone di bawah koordinasi bagian pemerintahan .

“sesungguhnya nafas daripada penyusunan lppd ini di tentukan oleh peserta rapat, diharapkan sinergitas agar kita tidak akan kesulitan di dalam mengumpulkan atau menghimpun seluruh data kemudian penyusunan dokumen data kemudian pelaksanaan verifikasi ini juga diharapkan di dalam kepala bagian pemerintahan ini untuk segera jadwalkan tahapan yang harus kita penuhi” kata A Islamuddin. (110)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *