Topikinformasi.com – Tana Toraja — Untuk ketiga kalinya, pria berinisial TMD, 33 tahun, kembali menghuni Rutan Polres Tana Toraja usai di ringkus oleh Tim Batitong Maro Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja. Sabtu (5/06/2021) semalam.
TMD alias M, di gelandang ke Mapolres Tana Toraja lantaran kembali melakukan perbuatan jambret , dengan lokasi TKP di
Makale, berdasarkan laporan polisi Nomor : LPB / 91 / VI / 2021, tanggal 01 Juni 2021.
Informasi yang dihimpun dari Kanit Resmob Bripka Alpian Somalinggi, menyebutkan bahwa TMD sebelumnya telah di pidana sebanyak 2 kali, di pidana pertama kali pada tahun 2008 yang silam dengan kasus jambret, dan yang kedua di tangkap lagi sekitar tahun 2010 yang silam, juga dengan kasus yang sama, Jambret.
” Iya, TMD alias Medi sudah pernah ditangkap pada tahun 2008, dan tahun 2010, dengan kasus Jambret “. Sebut Alpian
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP. H. Syamsul Rijal, SH, MH, yang di konfirmasi, membenarkan penangkapan yang dilakukan Tim Batitong Mari terhadap terduga pelaku jambret yang berinisial TMD alias M.
” Iya, seorang terduga pelaku jambret berhasil diamankan oleh Tim Batitong Maro, semalam sekitar pukul 19.05 wita, terduga pelaku berinisial TMD alias M, umur 33 tahun, alamat di Kec. Makale “. Kata Syamsul Rijal saat di konfirmasi.
Syamsul Rijal katakan, ” Terduga TMD ini di kategorikan sebagai residivis, telah melakukan perbuatan tindak pidana pencurian dengan kekerasan secara berulang kali dan telah di pidana lebih dari sekali “. Jelasnya.
Saat di konfirmasi lagi terkait TMD yang kembali menghuni Rutan Polres Tana Toraja untuk ketiga kalinya, Kasat Reskrim pun membenarkan.
” Iya, berdasarkan data yang kita miliki, TMD alias M yang ditangkap semalam, ini untuk ketiga kalinya kembali ke Rutan Polres Tana Toraja dengan kasus yang sama pula, yaitu kasus Jambret, atau bahasa KUHPnya Pencurian Dengan Kekerasan, jadi TMD alias M merupakan pelaku Jambret spesialis HP, terduga paling suka melakukan aksinya pada waktu subuh dini hari “. Kata Syamsul Rijal menjelaskan profil singkat dari terduga TMD.
Informasi lanjut yang didapatkan dari Syamsul Rijal lagi menyebutkan bahwa terduga TMD terakhir melakukan aksinya pada hari seni tanggal 31 Mei 2021 yang lalu.
” Jadi begini, pada senin (28/05/2021) yang lalu, sekitar pukul 05.00 wita subuh, terduga TMD beraksi dengan modus berpura – pura sebagai driver ojek, menawarkan jasa pelayanan ojek kepada seorang wanita yang baru saja turun dari bus penumpang Litha, yang tiba dari makassar “. Kata Syamsul awali kronologi singkat kejadian Jambret yang dilakukan TMD.
” Setelah wanita tersebut bersedia, terduga TMD kemudian mengantar ke lokasi yang dituju, namun di tengah perjalanan, TMD menurunkan paksa wanita ini, dan merampas tas miliknya yang berisikan 2 unit Handphone Merk Samsung dan Nokia, serta uang tunai sebesar Rp. 2 Juta “. Jelasnya.
” Berdasarkan Laporan dari Korban , laporan polisi Nomor : LPB / 91 / VI / 2021, tanggal 01 Juni 2021, Kita lakukan serangkaian penyelidikan, dan hasilnya Alhamdulillah, Puji Tuhan, Terduga TMD alias M, umur 33 tahun, berhasil di tangkap hari Sabtu (5/06), pukul 19.05 WITA semalam, bersama terduga turut diamankan barang bukti 1 buah Hp Samsung J prime warna Gold milik korban “. Terang Syamsul Rijal.
Melengkapi kronologi kejadian, Kasat Reskrim menyebutkan bahwa terduga TMD alias M di duga telah melakukan aksi jambret di beberapa tempat.
” Hasil dari penyelidikan, terduga TMD telah melakukan jambret di beberapa lokasi, diantaranya di sekitar Lembang Lea, di sekitar Plaza Kolam Makale, di sekitar telkom, dan di sekitar lembang Kaero, informasi – informasi yang kami terima pun menyebutkan bahwa TMD paling sering lakukan aksinya di sekitar Lembang Lea dan Kaero, kejadiannya pun pada subuh hari, itu waktu kesukaan dari TMD untuk lakukan Jambret “. Tandas AKP. H. Syamsul Rijal, Kasat Reskrim.
TMD alias M, Residivis pelaku jambret spesialis HP, kini kembali mendekam di Rutan Polres Tana Toraja untuk ketiga kalinya dengan perbuatan tindak pidana yang sama pula, terancam pidana 9 tahun.
” TMD alias M, diduga telah melanggar tindak pidana Pasal 365 KUHP, Pencurian dengan Kekerasan, diancam dengan Pidana Penjara selama 9 tahun “. Kata AKP. H. Syamsul Rijal, SH,.MH.
Kapolres Tana Toraja AKBP. Sarly Sollu, SIK, MH, yang memberikan perhatian pada kasus ini, menghimbau kepada segenap warga masyarakat untuk bersikap hati – hati dan waspada terhadap setiap bentuk kejahatan yang terjadi disekitarnya.
” Kejahatan itu selalu ada, olehnya kepada warga Tana Toraja agar selalu bersikap hati – hati dan waspada, jangan lengah, dan jangan ragu atau sungkan untuk laporkan kepada kami, kami akan respon dengan cepat setiap laporan dari masyarakat “. Himbau Sarly Sollu.
Sumber : Humas Polres Tana Toraja
(Ani Hasan Biro Enrekang Toraja)
Komentar