oleh

Lagu Indonesia Raya Terdengar, Begini Reaksi Kapolres Tana Toraja

-News-202 views

Topikinformasi.com – Tana Toraja — Kapolres Tana Toraja AKBP. Sarly Sollu, SIK, MH menghentikan sejenak arahannya kepada personil saat lagu Indonesia Raya terdengar di nyanyikan oleh para guru dan Anak didik TK Kemala Bhayangkari dari seberang Mapolres Tana Toraja.

Kejadian ini berlangsung saat Kapolres sedang mengambil Apel Pagi Jam Pimpinan pada Senin (7/06/2021) pagi ini.

Suasana hening tanpa suara hingga lagu Kebangsaan Republik Indonesia selesai dinyanyikan.

” Lagu Indonesia Raya adalah lagu kebangsaan kita, sudah sepantasnya kegiatan kita hentikan saat lagu kebangsaan Indonesia Raya sedang di nyanyikan, itu sebagai penghormatan, sebagai pemupuk rasa Nasionalisme kita, selalu mengingatkan kita pada pengabdian kepada bangsa dan negara “. Kata Sarly Sollu kepada seluruh personil yang mengikuti Apel Pagi usai lagu Indonesia raya selesai di nyanyikan.

Baca Juga:  Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, Kapolda Sulsel Himbau Masyarakat Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

Pada amanat Apel Pagi, Judi menjadi sorotan dari Kapolres.

” Judi tidak akan pernah membuat orang jadi kaya, judi hanya akan merusak mental, moral dan keluarga, Judi tidak memiliki manfaat sama sekali, baik itu judi konvensional maupun judi Online, olehnya Judi jangan di dekati, jangan di coba – coba, apalagi sampai larut berkubang di Judi “. Kata amanat Sarly Sollu, Kapolres Tana Toraja.

Bagi personil yang terlibat dalam praktek judi, sambung Kapolres, akan di perhadapkan pada 2 pelanggaran, yaitu pelanggaran pidana dan pelanggaran disiplin / kode etik.

” Tidak ada perlindungan, negosiasi atau pun kompromi dari Institusi kita bagi personil yang tertangkap tangan berjudi, yang bersangkutan di pastikan akan menjalani proses hukum, baik itu dipersangkakan pasal pidana KUHP, maupun di proses pelanggaran disiplin, bahkan bisa diproses pelanggaran kode etik profesi Polri “. Jelas Kapolres mengingatkan.

Baca Juga:  PHP2D - Himaprodi Pend. Biologi Sukses. Mitra Sasaran Mengadakan Kegiatan Pembuatan Kartello Gutelo dan Sarabba Secara Mandiri di Desa Tellu Boccoe Kecamatan Ponre

AKBP. Sarly Sollu akhiri amanatnya dengan mengucapkan terimakasih atas pelaksanaan tugas yang ikhlas dan tuntas dari personil sehingga Kamtibmas yang kondusif mampu di jaga di wilayah hukum Polres Tana Toraja.

Kasi Propam Ipda Constantinus LW yang ditemui, memberikan keterangan terkait peraturan hukum yang dapat dikenakan kepada oknum anggota Polri yang tertangkap tangan sedang berjudi.

” Proses hukum yang menanti bagi oknum personil yang tertangkap tangan yaitu yang pertama, proses hukum pelanggaran disiplin sesuai dengan PP nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan Disiplin Anggota Polri, pasal 5 huruf A “. Sebut Ipda Constantinus LW, yang akrab di sapa dengan panggilan Pak Cons.

Yang kedua, lanjut Pak Cons, dapat dikenakan Pelanggaran Kode etik, seperti yang tertuang dalam Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik anggota Polri pasal 7 huruf (b), dan PP Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian Anggota Polri, pasal 12 Ayat (1).

Baca Juga:  Dampak Pilkades Beberapa Kelompok Tani di Kec. tellusiattingnge Mengeluh Tidak Dapat Jatah Pupuk Dari PengecerBONE - Infobanua .co.id Pilkades 2021 untuk kab. Bone tinggal menghitung hari saat ini para calon sedang melakukan sosialisasi, dengan cara mereka masing masing namun terkadang ditemukan dengan cara cara yang seharusnya tak harus dilakukan.Hasil Informasi yang di himpun dari beberapa kelompok tani di 2 desa yakni desa lanca dan desa lappae kec. Tellusiattingnge kab. Bone Ternyata salah satu calon kades di lanca diduga lakukan penyalahgunaan bantuan pupuk yang tersalurkan kepetani tetapi tidak melalui kelompok tani justru langsung pengecer. Kemudian pengecer memberikan ke petani yg diduga untuk mendukungx di pilkades mendatang .Dan ironisnya petani yang tidak mendukungnya justru mendukung calon lain tdk mendapatkan pupuk."Memang ada indikasi penyaluran pupuk terjadi penyimpangan tdk melalui kelompok tani tapi langsung ke petani yg diduga pendukung pengecer yg masuk calon kep.desa lanca" ungkap Mansur kelompok tani majang saat dimintai keterangannya Jika ini benar terjadi , jelas sangat merugikan masyarakat dan tidak per dalam persaingan Pilkades . Bisa ditebak akan ada sengketa karena beda pendapat antara pihak yang merasa dirugikan dengan pihak yang dianggap merugikanMaka diharapkan kepada pihak terkait atau panitia pelaksana Pilkades hendaknya melakukan langkah2 preventip sebelum Pilkades berlangsung 18.Nov 2021 (A.Ida)

” Selain dari proses hukum yang dilakukan di Propam, yang bersangkutan juga dapat dipersangkakan pidana umum, pasal 303 KUHP, ini berurusan dengan penyidikan di Sat Reskrim “. Tutup Pak Cons, Kasi Propam Polres Tana Toraja.

Sumber : Humas Polres Tana Toraja.

(Ani Hasan Biro Enrekang Toraja)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *