oleh

Terkait Dugaan Korupsi Pengadaaan Masker, Ketua LP KPK Aceh Akan Lapor Provinsi

-News-519 views

Topikinformasi.com – Aceh Besar – Desakan demi desakan terus mengalir terhadap aparat penegak hukum untuk memproses kasus dugaan korupsi pengadaan masker yang terjadi di Dinas Ketenagakerjaan dan Trasmigrasi (Disnaskertras) Kabupaten Aceh Besar pada tahun 2020. Bahkan kali ini tidak hanya sebatas desakan, tapi sudah menjurus pada upaya pelaporan kasus dugaan korupsi pengadaan masker di Disnaskertras Aceh Besar ke pihak berwenang di tingkat Provinsi Aceh.

Berdasar hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh, diketahui bahwa pada tahun anggaran 2020 diduga telah terjadi penyalahgunaan keuangan negara dengan nilai ratusan juta rupiah. Hal itu terlihat dari dana amprashan sebesar Rp. 650,4 juta yang diklaim untuk pembayaran pekerjaan pengadaan 44.860 lembar masker dengan satuan harga Rp 14.500.

Hal tersebut diungkapkan Ketua LP KPK Aceh, Ibnu Khatab, kepada media ini, Minggu, 06 Juni 2021. Ketua LP KPK itu berniat akan melaporkan kasus dugaan korupsi masker ke Kejaksaan Tinggi Aceh dan Polda Aceh.

Baca Juga:  Kapolres Pelabuhan Makassar Minta Personil Tingkatkan Edukasi Terkait Protokol Kesehatan

Menurut Ibnu, sebagai orang yang diduga memerintahkan langsung aliran dana tersebut, mantan Kepala Disnakertras Aceh Besar berinisial R, yang sekarang menjabat sebagai Kepala Bappeda Aceh Besar, disebut-sebut sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas kasus ini. Sebagaimana dikatakan Ibnu bahwa BPK Perwakilan Aceh mensinyalir adanya dugaan penyalahgunaan dana pengadaan pekerjaan masker tahun 2020 lalu.

Saat ini banyak orang menggaungkan pemberantasan korupsi di Aceh Besar, tapi malah mereka melakukan tindakan yang terindikasi korupsi. “Dan itu dibuktikan dengan adanya temuan auditor Pemerintah, yakni BPK RI Perwakilan Aceh. Maka dari itu, sebaiknya penegak hukum di Aceh, mau itu kepolisian ataupun kejaksaan, diharapkan segera memproses kasus masker itu dan memeriksa mantan Kepala Disnakertras Aceh Besar,” ungkap Ibnu.

Baca Juga:  Kembali!! PASKAS Bersama Brimob Bone Salurkan 10 Ton Beras ke 14 Ponpes di Bone Selatan

Ibnu juga mengapresiasi kesediaan mantan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Aceh Besar berinisial R yang telah menyampaikan ke publik bahwa sebagian aliran dana pengadaan masker itu dikelola oleh pokir Dewan Aceh Besar. Para pokir Dewan tersebut antara lain berinisial RS, ER dan F.

Lanjut Ibnu, temuan BPK RI tersebut semestinya menjadi pintu masuk proses pemeriksaan atas indikasi korupsi yang terjadi. Temuan BPK itu adalah pintu masuk bagi aparat penegak hukum guna menyelidiki sebuah kasus dugaan korupsi di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Aceh Besar.

“Tindak pidananya sudah terjadi, itu tidak bisa lepas dari jeratan hukum. Tidak ada alasan walaupun sudah diganti rugi atau dikembalikan kerugian negaranya ke BPK RI. Kalau tidak jadi temuan, makin merajalelalah para koruptor bermain di Aceh Besar. Akan terus-terusan korupsi, karena tidak ketahuan,” pungkas Ibnu. (DRW/Red)

Baca Juga:  Dampak Pilkades Beberapa Kelompok Tani di Kec. tellusiattingnge Mengeluh Tidak Dapat Jatah Pupuk Dari PengecerBONE - Infobanua .co.id Pilkades 2021 untuk kab. Bone tinggal menghitung hari saat ini para calon sedang melakukan sosialisasi, dengan cara mereka masing masing namun terkadang ditemukan dengan cara cara yang seharusnya tak harus dilakukan.Hasil Informasi yang di himpun dari beberapa kelompok tani di 2 desa yakni desa lanca dan desa lappae kec. Tellusiattingnge kab. Bone Ternyata salah satu calon kades di lanca diduga lakukan penyalahgunaan bantuan pupuk yang tersalurkan kepetani tetapi tidak melalui kelompok tani justru langsung pengecer. Kemudian pengecer memberikan ke petani yg diduga untuk mendukungx di pilkades mendatang .Dan ironisnya petani yang tidak mendukungnya justru mendukung calon lain tdk mendapatkan pupuk."Memang ada indikasi penyaluran pupuk terjadi penyimpangan tdk melalui kelompok tani tapi langsung ke petani yg diduga pendukung pengecer yg masuk calon kep.desa lanca" ungkap Mansur kelompok tani majang saat dimintai keterangannya Jika ini benar terjadi , jelas sangat merugikan masyarakat dan tidak per dalam persaingan Pilkades . Bisa ditebak akan ada sengketa karena beda pendapat antara pihak yang merasa dirugikan dengan pihak yang dianggap merugikanMaka diharapkan kepada pihak terkait atau panitia pelaksana Pilkades hendaknya melakukan langkah2 preventip sebelum Pilkades berlangsung 18.Nov 2021 (A.Ida)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *