Topikinformasi.com – Aceh Besar – Desakan demi desakan terus mengalir terhadap aparat penegak hukum untuk memproses kasus dugaan korupsi pengadaan masker yang terjadi di Dinas Ketenagakerjaan dan Trasmigrasi (Disnaskertras) Kabupaten Aceh Besar pada tahun 2020. Bahkan kali ini tidak hanya sebatas desakan, tapi sudah menjurus pada upaya pelaporan kasus dugaan korupsi pengadaan masker di Disnaskertras Aceh Besar ke pihak berwenang di tingkat Provinsi Aceh.
Berdasar hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh, diketahui bahwa pada tahun anggaran 2020 diduga telah terjadi penyalahgunaan keuangan negara dengan nilai ratusan juta rupiah. Hal itu terlihat dari dana amprashan sebesar Rp. 650,4 juta yang diklaim untuk pembayaran pekerjaan pengadaan 44.860 lembar masker dengan satuan harga Rp 14.500.
Hal tersebut diungkapkan Ketua LP KPK Aceh, Ibnu Khatab, kepada media ini, Minggu, 06 Juni 2021. Ketua LP KPK itu berniat akan melaporkan kasus dugaan korupsi masker ke Kejaksaan Tinggi Aceh dan Polda Aceh.
Menurut Ibnu, sebagai orang yang diduga memerintahkan langsung aliran dana tersebut, mantan Kepala Disnakertras Aceh Besar berinisial R, yang sekarang menjabat sebagai Kepala Bappeda Aceh Besar, disebut-sebut sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas kasus ini. Sebagaimana dikatakan Ibnu bahwa BPK Perwakilan Aceh mensinyalir adanya dugaan penyalahgunaan dana pengadaan pekerjaan masker tahun 2020 lalu.
Saat ini banyak orang menggaungkan pemberantasan korupsi di Aceh Besar, tapi malah mereka melakukan tindakan yang terindikasi korupsi. “Dan itu dibuktikan dengan adanya temuan auditor Pemerintah, yakni BPK RI Perwakilan Aceh. Maka dari itu, sebaiknya penegak hukum di Aceh, mau itu kepolisian ataupun kejaksaan, diharapkan segera memproses kasus masker itu dan memeriksa mantan Kepala Disnakertras Aceh Besar,” ungkap Ibnu.
Ibnu juga mengapresiasi kesediaan mantan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Aceh Besar berinisial R yang telah menyampaikan ke publik bahwa sebagian aliran dana pengadaan masker itu dikelola oleh pokir Dewan Aceh Besar. Para pokir Dewan tersebut antara lain berinisial RS, ER dan F.
Lanjut Ibnu, temuan BPK RI tersebut semestinya menjadi pintu masuk proses pemeriksaan atas indikasi korupsi yang terjadi. Temuan BPK itu adalah pintu masuk bagi aparat penegak hukum guna menyelidiki sebuah kasus dugaan korupsi di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Aceh Besar.
“Tindak pidananya sudah terjadi, itu tidak bisa lepas dari jeratan hukum. Tidak ada alasan walaupun sudah diganti rugi atau dikembalikan kerugian negaranya ke BPK RI. Kalau tidak jadi temuan, makin merajalelalah para koruptor bermain di Aceh Besar. Akan terus-terusan korupsi, karena tidak ketahuan,” pungkas Ibnu. (DRW/Red)
Komentar