Topikinformasi.com – Bantaeng Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2021 yang mengatur tentang pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas tahun 2021, bahwa Gaji Ketiga Belas sudah dapat dicairkan mulai awal Juni 2021. Berdasarkan PMK ini, gaji ketiga belas dibayarkan kepada Aparatur Negara (PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara), Pensiunan, dan Penerima Pensiun.
Mengacu pada peraturan tersebut, mekanisme pembayaran gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara dilakukan dengan cara Satuan Kerja (Satker) mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Satker sudah dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai tanggal 2 Juni dan dana paling cepat dicairkan mulai tanggal 3 Juni. Sedangkan pembayaran gaji ketiga belas kepada pensiun dan penerima pensiun dibayarkan oleh PT Taspen atau PT Asabri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Menurut Kepala KPPN Bantaeng, Poerfika Agus Bachtiar, komponen pembayaran gaji ketiga belas tahun ini sama seperti tahun sebelumnya. “Komponen Gaji ketigabelas tahun ini berupa Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan (dalam bentuk uang), dan tunjangan jabatan/tunjangan umum. Lalu apa saja persyaratannya ? Persyaratan pengajuan SPM Gaji Ketiga belas sama seperti pengajuan SPM Gaji pada umumnya, hanya saja jenis SPM nya yang berbeda, dan tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, berbeda dengan pembayaran gaji pokok bulanan” ungkapnya.
Kementerian Keuangan menganggarkan dana sebesar 16,3 triliun rupiah untuk pembayaran gaji ketiga belas di tahun 2021. Sedangkan total anggaran untuk gaji ketiga belas tahun 2021 di wilayah KPPN Bantaeng ialah sekitar 16,1 milyar rupiah. KPPN Bantaeng menargetkan pencairan SPM Gaji ketiga belas selesai pada tanggal 10 Juni. Sampai dengan tanggal 4 Juni, KPPN Bantaeng telah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) senilai 8,6 milyar yang artinya masih 50% dari target. “Satuan Kerja telah kami himbau untuk segera mengajukan SPM Gaji Ketiga Belas agar gaji ketiga belas semakin cepat tersalurkan ke para aparatur negara” lanjut Poerfika.
Sebagai informasi, pembayaran gaji ketiga belas dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satker berkenaan. Gaji ketiga belas dibayarkan agar dapat mendorong konsumsi rumah tangga dan memiliki multiplier effect bagi perekonomian nasional. Aparatur negara diharapkan membelanjakan uang gaji ketiga belas nya untuk produk dalam negeri atau Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), mengingat pembayaran gaji ketiga belas dilaksanakan pada bulan Juni yang merupakan waktu yang tepat untuk mendorong perekonomian di kuartal II tahun 2021. (*)
Komentar