oleh

Sidang Terhadap Ketua Dewan Adat

-News-87 views

Makassar- Topikinformasi.com Jadwal sidang terhadap Ketua Dewan Adat yang juga Plt Kerajaan Tallo telah ditetapkan pada Senin tanggal 29 Maret 2021 pukul 15.00 di Pengadilan Negeri Makassar.

Diketahui Sidang perkara yang akan dijalani oleh Andi Iskandar Esa Dg Pasore selaku Ketua Dewan Adat dan juga Plt Raja Tallo adalah sebagai Terdakwa sesuai laporan oleh salah satu pihak dari perusahaan yang berada di Parangloe, Kec.Tamalanrea Kota Makassar.

Awal mula kasus tersebut dimana Andi Iskandar selaku dewan adat dan juga Plt Raja Tallo yang ingin mempertahankan aset Kerajaan, dimana sesuai bukti kepemilikan dan bukti lainnya yang mengarah kepada lahan yang berada di Parangloe Tallasa City, Tamalanrea itu diklaim milik Adat, namun disisi lain salah satu perusahaan juga mengklaim atas kepemilikannya, sehingga dewan adat kerajaan Tallo harus berurusan dengan pihak kepolisian akibat laporan pihak perusahaan yang dianggap oleh Andi Iskandar laporan itu cacat hukum.

Baca Juga:  Difasilitasi Bupati, Warga Sailong Penderita Stroke di Luwuk Tiba di Kampung Halaman

Sementara awak media yang melakukan konfirmasi kepada Tim Hukum Kerajaan Tallo yang diwakili Rahmat,S.H. yang sedang melakukan persiapan segala sesuatunya untuk menghadapi persidangan nantinya, dan menjelaskan bahwa Tim Hukum Kerajaan Tallo sudah siap dengan semuanya dan tetap kita menghargai proses hukum yang berjalan nantinya.

“Saya dan Tim hukum lainnya sudah mempersiapkan semuanya untuk persidangan nanti, dimana kami akan memaksimalkan pembelaan kami terhadap terdakwa dalam hal ini Ketua Dewan adat sekaligus Plt Raja Tallo, dan ini adalah suatu kenyataan yang harus dihadapi oleh PLT Raja Tallo, dan kami selaku tim hukum memaksimalkan akan berjuang mengembalikan kejayaan Kerajaan dan melakukan segala upaya hukum atas hak aset kerajaan untuk kemaslahatan ummat dan sebagai warisan untuk turunan kerajaan tallo nantinya”,tegasnya.

Baca Juga:  Danrem 141/Toddopuli Menerima Paparan RGB Latihan Taktis dan Teknis Intel Korem 141/Toddopuli.

Rahmat juga menambahkan,”kami berharap agar persidangan nantinya berjalan sesuai prosedur yang sebagaimana mestinya dengan melihat dasar keadilan hukum sesuai fakta dan bukti saat persidangan, dan semoga Hasil proses persidangan nantinya membuat awal kebangkitan Kerajaan Tallo menuju kejayaan Kerajaan agar anak cucu/turunan kerajaan Tallo bisa melestarikan dan menjaga warisan para leluhur kita”,jelas Rahmat kepada awak media pada Kamis,(25/03/2021).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *