oleh

Sita Sabu 208 Gram, Polres Pelabuhan Makassar Amankan 4 Tersangka di Rumah Kos

Topikinformasi.com-Bone Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba, Polres Pelabuhan Makassar berhasil mengungkap peredaran narkotika golongan 1 jenis sabu.

“Lokasinya, dijalan yos Sudarso kecamatan Bontoala Kota Makassar, Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar mengamankan 4 (empat) Pelaku dan 5 (lima) paket sabu seberat total 208 gram” Ungkap Kapolres AKBP Kadarislam saat melaksanakan press release

Selain sabu, polisi juga menyita 1 unit ponsel yang digunakan pelaku untuk bertransaksi serta timbanga digital, 1 (satu) set bong, sendok sabu, pirek kaca”tambah Kapolres AKBP Kadarislam, Jum’at (12/03/2021)

“Para tersangka, AI (29) warga jalan Kandea Makassar , IR (22) warga Jalan yos sudarso Makassar, MR (29) warga jalan Ujung Makassar , FI (29) alias Buyung warga jalan landak baru Makassar” Ucap Kapolres

Baca Juga:  Dampak Pilkades Beberapa Kelompok Tani di Kec. tellusiattingnge Mengeluh Tidak Dapat Jatah Pupuk Dari PengecerBONE - Infobanua .co.id Pilkades 2021 untuk kab. Bone tinggal menghitung hari saat ini para calon sedang melakukan sosialisasi, dengan cara mereka masing masing namun terkadang ditemukan dengan cara cara yang seharusnya tak harus dilakukan.Hasil Informasi yang di himpun dari beberapa kelompok tani di 2 desa yakni desa lanca dan desa lappae kec. Tellusiattingnge kab. Bone Ternyata salah satu calon kades di lanca diduga lakukan penyalahgunaan bantuan pupuk yang tersalurkan kepetani tetapi tidak melalui kelompok tani justru langsung pengecer. Kemudian pengecer memberikan ke petani yg diduga untuk mendukungx di pilkades mendatang .Dan ironisnya petani yang tidak mendukungnya justru mendukung calon lain tdk mendapatkan pupuk."Memang ada indikasi penyaluran pupuk terjadi penyimpangan tdk melalui kelompok tani tapi langsung ke petani yg diduga pendukung pengecer yg masuk calon kep.desa lanca" ungkap Mansur kelompok tani majang saat dimintai keterangannya Jika ini benar terjadi , jelas sangat merugikan masyarakat dan tidak per dalam persaingan Pilkades . Bisa ditebak akan ada sengketa karena beda pendapat antara pihak yang merasa dirugikan dengan pihak yang dianggap merugikanMaka diharapkan kepada pihak terkait atau panitia pelaksana Pilkades hendaknya melakukan langkah2 preventip sebelum Pilkades berlangsung 18.Nov 2021 (A.Ida)

“Untuk barang bukti 200 gram diamankan ditempat jasa pengiriman barang JNE yang terungkap dari hasil chat Whastapp tersangka AI (29) mendapat kiriman dari Medan “terang AKBP Kadarislam

Para tersangka dikenakan Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” papar Kapolres Pelabuhan Makassar. (Rls)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *