oleh

Pelaku Tindak Pidana Pencurian, Unit RESMOB SAT RESKRIM POLRES Bone Ungkap dan Lakukan Penangkapan

Topikinformasi.com-Bone Unit RESMOB SAT RESKRIM POLRES Bone yang dipimpin langsung oleh KANIT RESMOB SAT RESKRIM POLRES BONE IPDA Muh. Riad,S.Sos yang memback up personil POLSEK Cina yang dipimpin langsung KAPOLSEK Cina IPTU Asman Sihombing telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian yang berlokasi di Desa Walenreng Kec. Cina Kab. Bone pada Sabtu (06/03/2021) sekitar pukul 23.00 Wita

Kronologis kejadian bahwa pada Senin, 01 Maret 2021 pada pukul 08.00 Wita pelapor tiba di Desa Walenreng dan melaksanakan rapat koordinasi bersama dengan Kepala Desa Walenreng beserta Staf Desa Walenreng, setelah rapat koordinasi staf keuangan Desa Walenreng Per.Wiwi Andani Anas menari laptop merek lenovo 14 inch warna merah untuk digunakan namun laptop tersebut hilang atau dicuri, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000 ( tiga juta rupiah ), sehingga korban merasa keberatan dan melaporkan kepihak kepolisian.

Dengan adanya laporan Polisi tersebut diatas maka tim pun melakukan rangkaian penyelidikan dilapangan sehingga tim pun berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang pada saat itu terduga pelaku berada di sekitaran rumah Kepala Desa Walenreng, tim langsung bergerak dan langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tanpa adanya perlawanan. Dari keterangan terduga pelaku bahwa laptop yang dicurinya telah digadai ke an.IF, tim kembali melakukan pencarian terhadap IF tersebut dan berhasil mengamankan di rumahnya di Dusun Karella Desa Awo Kec.Cina Kab.Bone tanpa adanya perlawan.

Baca Juga:  Beberapa Titik Unras Di Makassar Berlangsung Anarkis , Fasilitas Umum, Kendaraan Masyarakat Sipil dan Anggota Polri Dirusak,

Selanjutnya, pelaku menerangkan dan menjelasakan mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian barang ( laptop ) terhadap barang milik korban Andi Taqwarman Biratu Alim Bin A. Sudirman dan menggadainya kepada Lel. IF sebesar Rp.350.000 ( Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) adapun penjelasan IF mengakui telah menyandara Laptop yang merupakan hasil curian dari pelaku an. MT sebesar Rp.350.000 ( Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah )

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) buah laptop merk Lenovo warna merah ukuran 14 Inci.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke polsek cina untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *