oleh

Kapolri Keluarkan Surat Edaran Penanganan Kasus UU ITE, Ini Isinya

Topikinformasi.com-Bone Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.

Surat Edaran itu bernomor: SE/2/11/2021 ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada Jumat, 19 Februari 2021.

Dalam Surat Edaran tersebut, Kapolri mempertimbangkan perkembangan situasi nasional terkait penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.

“Maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Kapolri dalam Surat Edaran tersebut.

Bahwa dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan dimaskud, Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif.

Baca Juga:  Hendak Pulang Dari Kebun IRT, Langsung di Parangi.

Penyidik Polri pun diminta memedomani hal-hal sebagai berikut:

a. mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya

b. memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat

c. mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber

d. dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil

e. sejak penerimaan laporan, agar penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi.

Baca Juga:  Selamat dari Maut, Berikut Nama Nakhoda dan Abk, KM. Fajar Panca yang Tenggelam di Taka Bassi

f. melakukan kajian dan gelar perkara secara komprehensif terhadap perkara yang ditangani dengan melibatkan Bareskrim/Dittipidsiber (dapat melalui zoom meeting) dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada

g. Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

h. terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme

i. korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali

Baca Juga:  *HUT ke 65 Tahun Mengusung Tema, "Kodam XIV /Hasanuddin Di Hati Rakyat"*Topikinformasi.com - Bone-, Puluhan personel kodim 1407/Bone bersama persit Cab XXV Kodim 1407/Bone ikut aksi Donor darah bertempat di Lapangan Tenis Makorem 141/Toddopuli, Jum'at(27/05/2022)Aksi Donor darah ini merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka menyambut HUT Kodam XIV/Hasanuddin yang ke-65 Tahun yang di gelar serentak di wilayah Kodam XIV/Hsn dan untuk wilayah Kodim 1407/Bone di pusatkan Di Makorem 141/Tp nampak hadir dalam aksi donor darah ini, diantaranya personel dari Polres Bone, Batalyon C Brimob, Satpol PP, Dinas pemadam Kebakaran, Dinas Perhubungan serta BPBD Bone ikut andil mendonorkan darah.Kegiatan Donor darah ini di gelar oleh Rs. Tentara M. Yasin Bone dengan Palang Merah Indonesia Bone dan pada tahun ini di ulang tahun yang ke 65, Kodam XIV/Hsn megusung tema " Kodam XIV/Hasanuddin Di Hati Rakyat". Disela-sela kegiatan tersebut Dandim 1407/Bone Letkol Kav Budiman, S.H menyampaikan pelaksanaan donor darah ini merupakan salah satu wujud kepedulian TNI dalam mencermati berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat, khususnya dalam situasi Pandemi Covid 19 saat ini."Kegiatan donor darah ini bertujuan untuk mendukung program kemanusiaan yang dilaksanakan oleh Palang Merah Indonesia (PMI), dimana hasil dari kegiatan donor darah ini akan disumbangkan, terutama untuk ketersediaan darah bagi pasien yang membutuhkan" Tungkas Dandim Bone.“Kami dari Kodim 1407/Bone selalu berupaya untuk bisa berperan aktif dalam membantu masyarakat, salah satunya melalui aksi sosial donor darah sebab dengan kita menyumbangkan darah maka kita akan memberikan harapan dan bisa menyelamatkan nyawa seseorang,” katanya.

j. penyidik agar berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaanya, termasuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan

k. agar dilakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah penyidikan yang diambil dan memberikan reward serta punishment atas penilaian pimpinan secara berkelanjutan.

“Surat Edaran ini disampaikan untuk diikuti dan dipatuhi oleh seluruh anggota Polri,” ujar Kapolri dalam Surat Edaran.

IKBAL

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *