oleh

Unit Resmob Polres Bone Bersama Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Bone dan Personil Polsek Amali, Lakukan Penangkapan Pelaku Penganiayaan

Topikinformasi.com-bone Personil Polsek Amali yang dipimpin oleh Kapolsek Amali IPTU H. Ansari Yusuf bersama Unit Resmob Polres Bone yang dipimpin oleh Kanit Resmob IPDA M. Riad, S.Sos dan gabungan Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Bone yang dipimpin oleh Kanit 6 Sat Intelkam AIPDA A. ASHAR telah melakukan Pengungkapan dan Penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana “PEMBUNUHAN” yang bertempat di Mancenge Desa Taccipong Kec. Amali Kab. Bone pada (18/02/2021).

Dalam kronologinya telah ditemukan mayat seorang lelaki di kebun miliknya yang terletak di Dusun Mancenge Desa Taccipong Kec.Amali Kab.Bone, diduga telah dianiaya oleh orang yang berinisial HA dan mengalami luka terbuka yang sangat serius pada kepala belakang dan tengkuk, luka terbuka pada pundak kanan dan punggung kanan, luka terbuka di belakang telinga kanan dan lengan kanan atas.

Dalam kronologis penangkapan berdasarkan laporan Polisi yang dilaporkan di Mapolsek Amali terkait dengan kasus penganiayaan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia dimana pelaku belum diketahui identitasnya (pelaku dalam lidik) sehingga Unit Resmob Polres Bone bersama Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Bone beserta Personil Polsek Amali melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan bahan keterangan terhadap saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti sehingga mendapat titik terang yang mengarah ke pelaku, kemudian Tim bergerak untuk menangkap pelaku yang berada di rumahnya bertempat di Dsn. Mancenge Desa Taccipong Kec. Amali Kab. Bone tanpa perlawanan.

Baca Juga:  APHI Akan Bergerak Menuju Ekosistem Baru Bisnis Kehutanan Berbasis Manajemen Landscape

Pelaku membenarkan telah melakukan penganiayaan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia dengan menggunakan Parang yg mengenai Kepala, tengkuk, pundak kanan ,punggung kanan,belakang telinga kanan dan lengan kanan atas sehingga menyebabkan luka terbuka . Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 bilah parang panjang, 1 lembar baju kaos warna biru dan 1 lembar celana treaning warna hitam bergaris orange.

Selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolres Bone guna proses hukum lebih lanjut dalam situasi aman dan terkendali.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *