oleh

Pasangan Calon Bupati Selayar Terpilih Ditetapkan Setelah Diterimanya BRPK Mahkamah Konstitusi

-News-815 views

Topikinformasi.com – Selayar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan, selaku lembaga tekhnis penyelenggara pilkada di level kabupaten juga telah membuka ruang dan kesempatan bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati yang merasa tidak puas untuk menyalurkan rasa ketidak puasan dengan melaporkan dan atau mendaftarkan gugatan melalui Mahkamah Konstitusi.

Koordinator divisi tekhnis, Andi Dewantara menguraikan, batas waktu pengajuan gugatan ke mahkamah konstitusi berlangsung selama tiga hari pasca penyelenggaraan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh kpu dengan mendasari
berita acara rekapitulasi dan surat keputusan hasil penghitungan suara sebagai obyek sengketa di mahkamah konstitusi.

Sesuai prosedur, mekanisme, dan regulasi, kpu siap melayani seluruh rangkaian proses dan tahapan.

Baca Juga:  Pastikan Situasi Kondusif Jelang Pilkades , Danyon Brimob Bone Lakukan ini

Namun sebuah kesyukuran tersendiri kata dia, karena sampai dengan batas waktu yang ditentukan oleh regulasi, tidak ada satupun pasangan calon yang menyampaikan gugatan.

Dengan demikian, seluruh pasangan calon dinyatakan telah menerima secara legowo hasil pilkada.

Untuk saat ini, kpu tinggal akan menunggu surat pemberitahuan dan pengumuman register perkara dari mahkamah konstitusi yang tertuang pada buku registrasi perkara konstitusi (brpk) yang akan diserahkan mahkamah konstitusi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pada kisaran  5-6Januari 2021 mendatang.

Berdasarkan regulasi yang ada, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU)RI akan menyerahkan buku registrasi perkara (brpk) kepada kpu kabupaten kota, lima hari pasca penyerahan oleh mahkamah konstitusi.

Baca Juga:  Dampak Pilkades Beberapa Kelompok Tani di Kec. tellusiattingnge Mengeluh Tidak Dapat Jatah Pupuk Dari PengecerBONE - Infobanua .co.id Pilkades 2021 untuk kab. Bone tinggal menghitung hari saat ini para calon sedang melakukan sosialisasi, dengan cara mereka masing masing namun terkadang ditemukan dengan cara cara yang seharusnya tak harus dilakukan.Hasil Informasi yang di himpun dari beberapa kelompok tani di 2 desa yakni desa lanca dan desa lappae kec. Tellusiattingnge kab. Bone Ternyata salah satu calon kades di lanca diduga lakukan penyalahgunaan bantuan pupuk yang tersalurkan kepetani tetapi tidak melalui kelompok tani justru langsung pengecer. Kemudian pengecer memberikan ke petani yg diduga untuk mendukungx di pilkades mendatang .Dan ironisnya petani yang tidak mendukungnya justru mendukung calon lain tdk mendapatkan pupuk."Memang ada indikasi penyaluran pupuk terjadi penyimpangan tdk melalui kelompok tani tapi langsung ke petani yg diduga pendukung pengecer yg masuk calon kep.desa lanca" ungkap Mansur kelompok tani majang saat dimintai keterangannya Jika ini benar terjadi , jelas sangat merugikan masyarakat dan tidak per dalam persaingan Pilkades . Bisa ditebak akan ada sengketa karena beda pendapat antara pihak yang merasa dirugikan dengan pihak yang dianggap merugikanMaka diharapkan kepada pihak terkait atau panitia pelaksana Pilkades hendaknya melakukan langkah2 preventip sebelum Pilkades berlangsung 18.Nov 2021 (A.Ida)

Setelah diterimanya buku registrasi perkara konstitusi (brpk) yang menerangkan bahwa Selayar tidak mendapatkan gugatan dari pasangan calon, kpu baru akan mendesign jadwal rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih.

Lanjut, Andi Dewantara menjelaskan, berdasarkan hasil diskusi dengan jajaran Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi-Selatan, sidang pendahuluan mahkamah konstitusi (mk) diketahui, baru akan dimulai pada kisaran tanggal 13 Januari 2021 mendatang.

Oleh karenanya, tidak menutup kemungkinan, buku registrasi perkara konstitusi (brpk) baru akan diserahkan mk kepada KPU RI, pada kisaran tanggal 5-6 Januari 2021.

Jika tidak molor dari jadwal yang ada, maka rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih,  kemungkinannya baru akan digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, antara tanggal 8-10 Januari 2021, terangnya, menjawab pertanyaan, dan spekulasi warga terkait dengan masa penetapan pasangan calon terpilih.

Baca Juga:  Temukan Tas Mencurigakan dalam Masjid, Jibom Polda SulSel Sterilisasi TKP dan Amankan Barang Bukti

Terakhir, Andi Dewantara berharap agar seluruh rangkaian rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara yang hasilnya sudah diterima dengan segala kebesaran hati oleh kedua pasangan calon akan menjadi sebuah akhir yang baik dalam konteks sejarah penyelenggaraan pesta demokrasi di kota Bumi Tanadoang, hari ini ,dan kedepan, pungkasnya saat dihubungi wartawan via saluran telefon selular, hari, Minggu, (27/12). (Andi Fadly Dg. Biritta)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *