oleh

Penyaluran BLT-Dana Desa Tepat Sasaran

-News-146 views

Bone – Topikinformasi.com Bantuan Langsung Tunai melalui Dana Desa (BLT-Dana Desa), yaitu bantuan keuangan yang bersumber dari Dana Desa dan ditujukan bagi masyarakat miskin dan rentan yang kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari terutama akibat wabah COVID-19. Masyarakat miskin dan rentan yang belum menerima bantuan dari skema jaminan kesejahteraan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Kartu Prakerja berhak menerima bantuan ini.

Inisiatif pemerintah bahkan tak berhenti disitu. Sesuai instruksi Presiden Joko Widodo pada Rapat Kabinet Terbatas tanggal 18 Mei 2020 agar pemerintah melakukan langkah-langkah percepatan penyaluran BLT-Dana Desa, Kementerian Keuangan menindaklanjutinya dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020. Melalui peraturan tersebut, dana desa diinstruksikan agar disalurkan lebih cepat dan tidak lagi membatasi persentase penggunaan dana desa untuk penyaluran BLT-Dana Desa. Hal ini ditujukan semata-mata agar manfaat BLT-Dana Desa dapat segera dirasakan warga pedesaan yang terdampak COVID-19.

Adapun mekanisme pendataan penerima manfaat BLT-Dana Desa yaitu dengan Pendataan yang dilakukan oleh Relawan Desa Lawan COVID-19 yang terdiri dari Kepala Desa sebagai ketua, ketua Badan Pengawas Desa sebagai wakil ketua, kemudian anggota yang terdiri dari perangkat desa, sekretaris desa, ketua RT, RW, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, dan tokoh perempuan. Pendataan terhadap calon KPM BLT-Dana Desa berbasis RT untuk keakuratan verifikasi di lapangan dan dilakukan oleh tiga orang untuk memastikan validitasnya.

Baca Juga:  Aipda Suhati Bhabinkamtibmas Polsek Tellu siattinge kembali luangkan waktu ajari anak-anak mengaji

Berdasarkan sumber dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), BLT-Dana Desa disalurkan melalui dua gelombang, yakni gelombang pertama diberikan pada Bulan April (Tahap I), Mei (Tahap II), dan Juni (Tahap III) masing-masing Rp. 600.000 per KPM per bulan. Sedangkan gelombang kedua diberikan pada Bulan Juli (Tahap IV), Agustus (Tahap V), dan September (Tahap VI) masing-masing Rp. 300.000 per KPM per bulan.

Mendes PDTT sampaikan bahwa penyaluran BLT-Dana Desa tahap I sendiri telah direalisasikan oleh 74.877 desa yang menyasar sebanyak 7.426.707 KPM. Tahap II telah direalisasikan oleh 64.515 desa yang menyasar sebanyak 6.757.859 KPM. Kemudian penyaluran tahap III telah direalisasikan oleh 35.857 desa yang menyasar sebanyak 3.453.286 KPM. Sedangkan penyaluran tahap IV telah direalisasikan oleh 645 desa yang menyasar 58.494 KPM.

Baca Juga:  Bangun Kebersamaan dan Sinergitas, Polsek Sibulue Polres Bone Gelar Coffee Morning bersama Koramil 1407-13 Sibulue

Penyaluran BLT-Dana Desa per tanggal 20 Juli Tahun 2020 mencapai Rp10,83 Triliun. Bantuan ini diberikan kepada masyarakat desa yang terdampak ekonomi akibat COVID-19. Sebanyak 81% Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-Dana Desa merupakan keluarga miskin yang baru kali ini mendapatkan bantuan dari pemerintah. Dengan begitu, Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar mengungkap kebijakan BLT Dana Desa ini sangat tepat sekali. Karena kenyataan di lapangan menujukkan bahwa mayoritas penerima BLT adalah masyarakat yang seharusnya mendapatkan Jaring Pengaman Sosial (JPS) tapi tidak terdata. Tetapi akhirnya terdata di BLT.

Efektivitas penyaluran BLT Desa tak lepas dari kesigapan juga kejelian para perangkat desa. Dengan keterbukaan Pemerintah terhadap kriteria penerima BLT-Dana Desa yang perlu dipenuhi menjadi faktor terbesar penyaluran BLT-Dana Desa ini tepat sasaran dan sesuai tujuan. Dengan demikian, tidak terjadi tumpang tindih dengan bantuan lainnya, sehingga BLT-Dana Desa betul-betul ampuh sebagai penawar lara bagi masyarakat desa yang terdampak pandemi COVID-19. (Rls)

Baca Juga:  Kepala BMKG Gowa Latih Pengoperasian Alat WRS di Bone

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *