oleh

Pria Pelaku Curat Diamankan Anggota Resmob Polda Sulsel

Makassar – Topikinformasi.com Atas dasar Laporan Pengaduan Nomor : 634 / VII / K / 2020 / Sek. Panakukang, tanggal 04 Juli 2020, Resmob Polda Sulsel telah mengamankan pelaku atas nama (IM) Als IBRHIM, usia 30 tahun, seorang buruh bangunan, alamat Jl. Regge Kota Makassar atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat)

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Turman Sormin Siregar, S.H., S.I.K., membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan pelaku curat, Sabtu (14/11/2020).

Kombes Pol Turman menambahkan kronologis kejadian berawal pada saat korban menyimpan sepeda di teras rumah kemudian ke esokan harinya korban berangkat kerja, kemudian pada kembali kerumah dan melihat sepeda diteras sudah tidak ada.

Baca Juga:  Operasi Antik 2021 Polres Pelabuhan Makassar Ciduk 29 Tersangka

Disampikan juga pada hari hari Kamis, tanggal 12 November 2020 sekitar Jam 19.30 WITA. Berdasarkan hasil lidik anggota Resmob Polda Sulsel bahwa diduga pelaku sedang berada di Jl. Mutiara Kab. Gowa.

“Anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku. Kemudian dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut.,” jelas Kombes Pol Turman.

Saat melakukan penangkapan anggota Resmob juga mengamankan barang bukti berupa 1 satu Unit Sepeda lipat warna merah kuning( hasil curian ), 1 satu unit Sepeda lipat warna biru ( hasil curian ), dan 1 satu Unit Hand phone merek Oppo warna Gold.

Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si., mengungkapkan dari hasil interogasi bahwa pelaku telah melancarkan aksinya sebanyak 3 kali yakni :

Baca Juga:  Dua Pria Diamankan Oleh Anggota Resmob Polda Sulsel Atas Kasus Tindak Pidana Penganiayaan
  1. Pada tanggal 04 Juli 2020, pelaku telah melakukan pencurian sepeda lipat warna merah kuning di Jl. Hadji Kalla No. 73 A Panakukang Kota Makassar.
  2. Pada tanggal 7 November 2020 pelaku telah melakukan pencurian Hp merek Oppo warna gold, di Jl. Hadji Kalla Kota Makassar, dan
  3. Pada tanggal 19 November 2019, pelaku mengambil Hand phone merek. Vivo Y 71 warna biru metalik, di Kompleks Permata Hijau Kec. Rappocini Kota Makassar.

“Ditetapkan DPO sebanyak 1 orang a.n. A, dan pelaku masih dalam proses pengejaran,” ungkap Kabid Humas.

Selanjutnya Anggota Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polsek Panakukang untuk penyerahan tersangka dan barang bukti..

(IKBAL)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *