oleh

Operasi Yustisi Polres Pelabuhan Makassar Tidak Pake Masker di Denda 100 Ribu Rupiah

Topikinformasi.com – Makassar Polres Pelabuhan Makassar gencar melakukan sweeping penggunaan masker diwilayah hukumnya dalam pencegahan penyebaran Covid-19., Minggu (04/10/2020).

Razia dari tim gabungan TNI Polri dan Pemda Makassar bersama menegakkan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan demi menekan penyebaran virus Covid-19

“Dimana operasi yustisi ini masih fokus pada pendisiplinan penggunaan masker di masyarakat kemudian akan dilengkapi dengan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan,” kata Paur Subbag Humas IPDA Burhanuddin Karim

” Dalam operasi ini kami berharap dapat mengedukasi masyarakan dalam penerapan protokol kesehatan sehingga dapat mencegah penyebaran Covid19 ” tambahnya

“Kami akan memberikan sangksi tegas jika ditemukan masyarakat tidak menggunakan masker dan mengingatkan masyarakat apabila pada Ops Yustisi berikutnya dan tidak menggunakan masker akan dikenakan denda sebanyak Rp.100.000,” tegas Paur Subbag Humas Polres Pelabuhan Makassar. (Carlos)

Baca Juga:  Brimob Bone Kembali Panen Sayur di Lahan P2L

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *