oleh

Seorang Pria Diamankan Anggota Resmob Polda Sulsel Atas Kasus Tindak Pidana Curanmor

Topikinformasi.com – Makassar, Atas dasar LAPORAN PENGADUAN/407/VIII/2020/ Sek TALLO, jajaran Resmob Polda Sulsel telah mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor atas nama Muh.(ILM) alias Soles, umur 18 tahun, Jl. Jalahong dg Matutu. Kota Makassar.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K.,M.Si. membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan pelaku curanmor, Selasa (29/09/2020).

Kombes Pol Didik menambahkan kronologis kejadian diketahui pada hari hari Minggu, tanggal 27 September 2020 sekitar Pukul 03.00 WITA. Berdasarkan hasil lidik anggota Resmob Polda Sulsel bahwa diduga pelaku curanmor sedang bera di Jl. Jalahong dg Matutu Kota Makassar.

“Anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan terangka pelaku curanmor. Kemudian tersangka dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut.,” jelas Kombes Pol Didik.

Baca Juga:  Sadis Membusur Korban, Pelaku Diamankan Anggota Resmob Polda Sulsel

Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si., mengungkapkan dari hasil interogasi antara lain:

  1. Bahwa benar pelaku mengakui pada sekitar bulan Agustus 2020 di Almarkas Pinggir Kanal Kota Makassar telah melakukan tindak pidana curanmor, dengan berhasil mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha fino warna merah DD 5201 MA, bersama Lk.Z alias E.

2 . bahwa benar pelaku mengakui pada sekitar bulan juli 2019 di Poros Malino Kab.Gowa telah melakukan tindak pidana curat, dengan berhasil mengambil 2(dua) unit sepeda merk Polygon warna putih, bersama lk.A, lk.N,lk.A.

3.Bahwa benar pelaku mengakui pada bulan Mei 2018 di Kab Pangkep telah melakukan tindak pidana curnak, dengan berhasil mengambil 1(satu)ekor burung nuri, bersama lk.S.

Baca Juga:  Polres Bone Amankan 4 Pelaku Narkoba

Selanjutnya Anggota Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polsek Tallo untuk penyerahan tersangka dan barang bukti.

(IKBAL)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *