Bone, Topikinformasi.com Rapat koordinasi Musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS) SMA se kabupaten Bone ( key not speaker) di SMA 3 Bone jalan Gatot Subroto senin 24 Agustus 2020.
Rakor MKKS dengan Tema penguatan hukum dalam pengelolaan dana pendidikan melibatkan Kepala kejaksaan negeri Bone Dr. Eri Satriana SH MH sebagai narasumber yang di hadiri kepala SMA 3 Bone A Gaffar , ketua H M Said Muin serta para kepala sekolah negeri dan swasta di kabupaten Bone.
Kepala kejaksaan negeri Bone Dr Eri Satriana dalam membukan kegiatan mengatakan Sebagai pejabat publik harus paham tugas fungsinya dan harus mengikuti aturan perundang undang yang berlaku dalam mengeloh keuangan
“Korupsi merupakan sikap atau perilaku yang mendukung atau menyetujui terhadap berbagai upaya yang dilakukan oleh seseorang atau korporasi untuk merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang dapat menghambat pelaksanaan pembangunan”
Dalam kesempatan tersebut kajari Bone menegaskan bahwa Pelaksanaan DAK fisik bidang pendidikan,
Pelaksanaan DAK sendiri diarahkan pada kegiatan investasi pembangunan pengadaan peningkatan dan perbaikan sarana dan prasarana fisik pelayanan masyarakat dengan umur ekonomis yang panjang termasuk pengadaan sarana fisik penunjang dan tidak termasuk penyertaan modal sebagai contoh penggunaan ndak bidang pendidikan
Kajari Dr Eri Satriana mudah-mudahan transparansi profesional dan akuntabilitas ini bisa didapat dari edukasi
Lanjut Kajari bahwa kedepan kegiatan ini bisa dilaksanakan secara terus-menerus dengan mengundang para pihak yang berkompeten tidak hanya dari pihak Kejaksaan kalau perlu kepolisian Pemerintah Daerah atau pemerintah provinsi secara bersama-sama melakukan karena hasil dari kegiatan ini sangat besar dan wajib dijaga secara bersama dan peran serta kita semua disini termasuk media, pemerintah dalam hal untuk mengawasi yang tujuannya adalah menciptakan mutu generasi yang akan datang
Ketua MKKS, Muhammad Said menerangkan, bahwa kegiatan ini dianggap perlu bagi kepala sekolah untuk mendapatkan penguatan secara hukum terutama pengelolaan dana pendidikan.
“Diharapkan kegiatan ini dapat memberi pencerahan dan pemahaman hukum, agar para Kepsek ini dapat terhindar dari hal-hal yang tak diinginkan sehubungan dengan kebijakan yang lakukan, ” Kata ketua MKKS Said
Dalam kegiatan tersebut kajari selaku pemateri membahas tiga Dasar hukum pelaksanaan DAK 2020 diantaranya, peraturan presiden ri nomor 88 tahun 2019 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana alokasi khusus fisik tahun 2020 dan Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan ri nomor 1 tahun 2019 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik bidang pendidikan serta Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan ri nomor 11 tahun 2020 tentang petunjuk operasional dan alokasi khusus fisik bidang pendidikan tahun anggaran 2020.
(Carlos)
Komentar