oleh

Melalui Rakor MKKS Kepala Sekolah Mendapat Penguatan Hukum Dari Kajari

-News-52 views

Bone, Topikinformasi.com Rapat koordinasi Musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS) SMA se kabupaten Bone ( key not speaker) di SMA 3 Bone jalan Gatot Subroto senin 24 Agustus 2020.

Rakor MKKS dengan Tema penguatan hukum dalam pengelolaan dana pendidikan melibatkan Kepala kejaksaan negeri Bone Dr. Eri Satriana SH MH sebagai narasumber yang di hadiri kepala SMA 3 Bone A Gaffar , ketua H M Said Muin serta para kepala sekolah negeri dan swasta di kabupaten Bone.

Kepala kejaksaan negeri Bone Dr Eri Satriana dalam membukan kegiatan mengatakan Sebagai pejabat publik harus paham tugas fungsinya dan harus mengikuti aturan perundang undang yang berlaku dalam mengeloh keuangan

“Korupsi merupakan sikap atau perilaku yang mendukung atau menyetujui terhadap berbagai upaya yang dilakukan oleh seseorang atau korporasi untuk merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang dapat menghambat pelaksanaan pembangunan”

Baca Juga:  KKI Banten Mengadakan Gasshuku dan Ujian Kyu

Dalam kesempatan tersebut kajari Bone menegaskan bahwa Pelaksanaan DAK fisik bidang pendidikan,
Pelaksanaan DAK sendiri diarahkan pada kegiatan investasi pembangunan pengadaan peningkatan dan perbaikan sarana dan prasarana fisik pelayanan masyarakat dengan umur ekonomis yang panjang termasuk pengadaan sarana fisik penunjang dan tidak termasuk penyertaan modal sebagai contoh penggunaan ndak bidang pendidikan

Kajari Dr Eri Satriana mudah-mudahan transparansi profesional dan akuntabilitas ini bisa didapat dari edukasi

Lanjut Kajari bahwa kedepan kegiatan ini bisa dilaksanakan secara terus-menerus dengan mengundang para pihak yang berkompeten tidak hanya dari pihak Kejaksaan kalau perlu kepolisian Pemerintah Daerah atau pemerintah provinsi secara bersama-sama melakukan karena hasil dari kegiatan ini sangat besar dan wajib dijaga secara bersama dan peran serta kita semua disini termasuk media, pemerintah dalam hal untuk mengawasi yang tujuannya adalah menciptakan mutu generasi yang akan datang

Baca Juga:  Hari Kedua Di Masamba, Rombongan "Bone Peduli" Distribusikan Logistik ke KKMB

Ketua MKKS, Muhammad Said menerangkan, bahwa kegiatan ini dianggap perlu bagi kepala sekolah untuk mendapatkan penguatan secara hukum terutama pengelolaan dana pendidikan.

“Diharapkan kegiatan ini dapat memberi pencerahan dan pemahaman hukum, agar para Kepsek ini dapat terhindar dari hal-hal yang tak diinginkan sehubungan dengan kebijakan yang lakukan, ” Kata ketua MKKS Said

Dalam kegiatan tersebut kajari selaku pemateri membahas tiga Dasar hukum pelaksanaan DAK 2020 diantaranya, peraturan presiden ri nomor 88 tahun 2019 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana alokasi khusus fisik tahun 2020 dan Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan ri nomor 1 tahun 2019 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik bidang pendidikan serta Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan ri nomor 11 tahun 2020 tentang petunjuk operasional dan alokasi khusus fisik bidang pendidikan tahun anggaran 2020.

Baca Juga:  Dampak Pilkades Beberapa Kelompok Tani di Kec. tellusiattingnge Mengeluh Tidak Dapat Jatah Pupuk Dari PengecerBONE - Infobanua .co.id Pilkades 2021 untuk kab. Bone tinggal menghitung hari saat ini para calon sedang melakukan sosialisasi, dengan cara mereka masing masing namun terkadang ditemukan dengan cara cara yang seharusnya tak harus dilakukan.Hasil Informasi yang di himpun dari beberapa kelompok tani di 2 desa yakni desa lanca dan desa lappae kec. Tellusiattingnge kab. Bone Ternyata salah satu calon kades di lanca diduga lakukan penyalahgunaan bantuan pupuk yang tersalurkan kepetani tetapi tidak melalui kelompok tani justru langsung pengecer. Kemudian pengecer memberikan ke petani yg diduga untuk mendukungx di pilkades mendatang .Dan ironisnya petani yang tidak mendukungnya justru mendukung calon lain tdk mendapatkan pupuk."Memang ada indikasi penyaluran pupuk terjadi penyimpangan tdk melalui kelompok tani tapi langsung ke petani yg diduga pendukung pengecer yg masuk calon kep.desa lanca" ungkap Mansur kelompok tani majang saat dimintai keterangannya Jika ini benar terjadi , jelas sangat merugikan masyarakat dan tidak per dalam persaingan Pilkades . Bisa ditebak akan ada sengketa karena beda pendapat antara pihak yang merasa dirugikan dengan pihak yang dianggap merugikanMaka diharapkan kepada pihak terkait atau panitia pelaksana Pilkades hendaknya melakukan langkah2 preventip sebelum Pilkades berlangsung 18.Nov 2021 (A.Ida)

(Carlos)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *