oleh

Nota Kesepahaman Antara BKTK–PII Dengan APHI Diteken

-News-25 views

Jakarta, Topikinformasi.com Persatuan Insinyur Indonesia (PII) menggandeng Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) untuk menyelenggarakan Program Profesi Insinyur.  Nota Kesepahaman Kerjasama antara Ketua Badan Kejuruan Teknik Kehutanan-Persatuan Insinyur Indonesia (BKTK-PII) dengan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) telah ditandatangani di Jakarta, pada hari Rabu (19/08/2020). 

Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut disaksikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, dan  Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia, Heru Dewanto, di tengah pengukuhan 520 Insinyur Profesional  Teknik Kehutanan. 

Dalam sambutannya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya menyatakan betapa pentingnya sumber daya manusia (SDM) yang unggul dalam mendukung pembangunan nasional khususnya pengelolaan sumber daya alam.  

“Untuk mendukung sasaran strategis dalam pengelolaan sumber daya alam, SDM profesional yang menguasai pengetahuan dan teknologi tentunya sangat diperlukan,” ujar Siti Nurbaya.

Baca Juga:  Melalui Silaturahmi Kapolres Bone Ajak Wartawan Membangun Sinergitas Yang Baik

“Pengukuhan Insinyur Profesional di bidang Kehutanan yang diselenggarakan saat ini,  saya harap mampu mendukung akselerasi program profesi insinyur yang sangat strategis di era persaingan global saat ini,” ungkapnya.

“Upaya ini juga dalam rangka mengantisipasi dan melindungi tenaga kerja lokal agar tetap mampu bersaing dalam pasar global,” tegasnya.

Siti Nurbaya menyambut baik ditandatanganinya Nota Kesepahaman antara BKTK-PII dengan APHI. “Praktisi kehutanan lingkup APHI harus didorong untuk memperoleh registrasi Insinyur, agar hutan dikelola secara professional, lestari dan berkeadilan serta menjaga kesinambungan pemanfaatan untuk generasi yang akan datang,” harap Siti.

“Agenda hari  ini sangat penting, tidak saja untuk organisasi PII, tetapi juga untuk negara dan bangsa kita dalam  konteks daya saing bangsa, keberlanjutan dan kedaulatan Negara terkait pengelolaan SDA,” papar Menteri Siti. 

Baca Juga:  Dampak Pilkades Beberapa Kelompok Tani di Kec. tellusiattingnge Mengeluh Tidak Dapat Jatah Pupuk Dari PengecerBONE - Infobanua .co.id Pilkades 2021 untuk kab. Bone tinggal menghitung hari saat ini para calon sedang melakukan sosialisasi, dengan cara mereka masing masing namun terkadang ditemukan dengan cara cara yang seharusnya tak harus dilakukan.Hasil Informasi yang di himpun dari beberapa kelompok tani di 2 desa yakni desa lanca dan desa lappae kec. Tellusiattingnge kab. Bone Ternyata salah satu calon kades di lanca diduga lakukan penyalahgunaan bantuan pupuk yang tersalurkan kepetani tetapi tidak melalui kelompok tani justru langsung pengecer. Kemudian pengecer memberikan ke petani yg diduga untuk mendukungx di pilkades mendatang .Dan ironisnya petani yang tidak mendukungnya justru mendukung calon lain tdk mendapatkan pupuk."Memang ada indikasi penyaluran pupuk terjadi penyimpangan tdk melalui kelompok tani tapi langsung ke petani yg diduga pendukung pengecer yg masuk calon kep.desa lanca" ungkap Mansur kelompok tani majang saat dimintai keterangannya Jika ini benar terjadi , jelas sangat merugikan masyarakat dan tidak per dalam persaingan Pilkades . Bisa ditebak akan ada sengketa karena beda pendapat antara pihak yang merasa dirugikan dengan pihak yang dianggap merugikanMaka diharapkan kepada pihak terkait atau panitia pelaksana Pilkades hendaknya melakukan langkah2 preventip sebelum Pilkades berlangsung 18.Nov 2021 (A.Ida)

Mendukung pernyataan Menteri LHK, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Indroyono Soesilo menyatakan bahwa APHI mendukung penuh upaya peningkatan profesionalisme melalui program  Profesi  Insinyur di bidang kehutanan, khususnya bagi para  praktisi. Ia menambahkan, nantinya sekitar 520 kandidat akan dikukuhkan sebagai profesi insinyur sebagai langkah awal.

“Permasalahan kehutanan semakin kompleks, karena itu, upaya memperkuat tata kelola hutan menuju  hutan lestari  yang berbasis keseimbangan pilar ekonomi, sosial dan ekologi, mustahil tercapai apabila tidak memiliki SDM  yang profesional, handal dan kompeten,” ujar Indroyono.

Indroyono menggarisbawahi,  pengakuan profesi  insinyur kehutanan merupakan bentuk penghargaan bagi para lulusan sarjana kehutanan,  yang diharapkan dapat menjadi landasan  untuk memperoleh jenjang karir yang lebih baik dalam pekerjaannya. Selain itu, Profesi Insinyur ini tentunya dapat menguatkan dan meningkatkan daya saing  SDM Kehutanan, untuk berkiprah lebih luas tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga di dunia internasional, khususnya untuk menghadapi pasar yang makin terbuka.  

Baca Juga:  Pemerintah Perlu Menerapkan Strategi Imunitas Natural Untuk Mengatasi Pandemik Covid -19

”Pekerjaan praktisi kehutanan , khususnya di lapangan,  penuh resiko dan tantangan, dan oleh karenanya,  profesi insinyur  kehutanan  semestinya  menjadi titik tolak  untuk memperoleh  penghargaan  yang  layak untuk jenjang karirnya serta untuk menghadapi persaingan di pasar yang terbuka ,” kata Indroyono.   
   
APHI akan memfasilitasi percepatan  program profesi Insinyur Kehutanan untuk para praktisi kehutanan  yang bekerja di lingkungan pemegang izin pemanfaatan hutan.

“Sebagai tindak lanjut Nota Kesepahaman dengan BKTK, APHI akan segera merancang program khusus untuk mengadopsi program  profesi Insinyur Kehutanan ini,” pungkas Indroyono.
(fri)

(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *