oleh

Catatan Hari Bhakti Adhyaksa Asset Recovery Dalam Pengembangan Hukum Pidana Nasional

-News-93 views


: Bahtiar Parenrengi

Bone, Topikinformasi.com Buku Dr. Eri Satriana, S. H., M. H. Dan Dr. Hj. Dewi Kania Sugiharti, S. H., M. H. menjadi sangat menarik untuk dibaca dan dikaji. Buku setebal 336 halaman ini menyodorkan konsep baru dalam Hukum Pidana Nasional.

Ada kegelisahan penulis dalam melihat penetapan hukum bagi pelaku korupsi. Masih terjadi ketidak adilan dalam penetapan hukuman. Padahal kriteria tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa menimbulkan konsekwensi terhadap hukuman yang harus diterima pelaku, termasuk didalamnya pengembalian uang negara yang terjadi karena tindak pidana tersebut.

Menurut penulis, belum optimalnya pemulihan aset merupakan indikasi bahwa penegakan hukum terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan bahwa tindak pidana korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa.

Baca Juga:  Dampak Pilkades Beberapa Kelompok Tani di Kec. tellusiattingnge Mengeluh Tidak Dapat Jatah Pupuk Dari PengecerBONE - Infobanua .co.id Pilkades 2021 untuk kab. Bone tinggal menghitung hari saat ini para calon sedang melakukan sosialisasi, dengan cara mereka masing masing namun terkadang ditemukan dengan cara cara yang seharusnya tak harus dilakukan.Hasil Informasi yang di himpun dari beberapa kelompok tani di 2 desa yakni desa lanca dan desa lappae kec. Tellusiattingnge kab. Bone Ternyata salah satu calon kades di lanca diduga lakukan penyalahgunaan bantuan pupuk yang tersalurkan kepetani tetapi tidak melalui kelompok tani justru langsung pengecer. Kemudian pengecer memberikan ke petani yg diduga untuk mendukungx di pilkades mendatang .Dan ironisnya petani yang tidak mendukungnya justru mendukung calon lain tdk mendapatkan pupuk."Memang ada indikasi penyaluran pupuk terjadi penyimpangan tdk melalui kelompok tani tapi langsung ke petani yg diduga pendukung pengecer yg masuk calon kep.desa lanca" ungkap Mansur kelompok tani majang saat dimintai keterangannya Jika ini benar terjadi , jelas sangat merugikan masyarakat dan tidak per dalam persaingan Pilkades . Bisa ditebak akan ada sengketa karena beda pendapat antara pihak yang merasa dirugikan dengan pihak yang dianggap merugikanMaka diharapkan kepada pihak terkait atau panitia pelaksana Pilkades hendaknya melakukan langkah2 preventip sebelum Pilkades berlangsung 18.Nov 2021 (A.Ida)

Untuk itulah, penulis dalam buku ini mencoba meyakinkan kita, bahwa kajian hukum harus terus berlanjut. Dan menangani kasus korupsi tak cukup dengan vonis hukuman yang sebanding dengan perbuatannya.

Akan tetapi, penulis menyodorkan teori ECONOMIC ANALYSIS OF LOW. Teori ini dimunculkan oleh Richar A. Posner, dengan esensinya menggunakan pendekatan ekonomi atas hukum, baik dalam aspek normatif, maupun dalam aspek posotif. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Romli Atmasasmita dan Kodrat Wibowo, bahwa “dalam analisa ekonomi mikro tentang hukum, aspek ekonomi positif menitik beratkan pada efisiensi sebagai output dari suatu kebijakan sebagai bentuk dari suatu kebijakan sebagai bentuk intervensi masyarakat via kewenangan negara/ pemerintah……

Baca Juga:  Danrem 141/Toddopuli Dampingi Pangdam XIV/Hasanuddin Hadir Dalam Upacara Pembukaan TMMD Kodim 1405/Pare-pare.

Relevansinya terhadap hukum menjelaskan bahwa seorang hakim tidak hanya harus peduli atas putusannya di masa kini, melainkan juga harus dapat memprediksi dampak putusannya dimasa depan karena putusan pengadilan yang merupakan preseden dapat mempengaruhi putusan mengenai suatu peristiwa yang sama di masa yang akan datang”.

Berbagai fakta dari kasus-kasus tindak pidana korupsi di Indonesia menunjukkan bahwa pengembalian uang negara selalu tidak proporsional terhadap kerugian keuangan negara yang ditimbulkan. Hukuman untuk mengembalikan uang negara belum sesuai dengan kriteria tindak pidana korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa, dari perspektif ekonomi.

Dr. M. Adi Toegarisman, S. H., M. H. sangat pengapresiasi buku ini. Dirinya sangat bangga, ada anggota kejaksaan yang menulis sekaitan dengan penerapan teori Economic Analysis of Law.

Baca Juga:  Lembaga Masyarakat Adat Tolaki Sulawesi Tenggara Menggutuk Aksi Pelaku Bom Bunuh Diri

Tentu menjadi catatan penting bagi kita semua bahwa semoga buku ini bisa menjadi bacaan wajib bagi perangkat hukum. Karena buku ini enak dibaca dan perlu.

Harapan kita, kejaksaan akan menjadi lebih baik, serta menjadikan
Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara secara merdeka terutama pelaksanaan tugas dan kewenangan di bidang penuntutan dan melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi dan Pelanggaran HAM berat serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.

Selamat merayakan Hari Bakhti Adhyaksa yang ke 60 Th. “Terus Bergerak dan Berkarya”. (Bahtiar Parenrengi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *