Bone, Topikinformasi.com Kanit Reskrim Polsek Patimpeng Aipda Adri SE bersama Bhabinkamtibmas Desa Masago kec.Patimpeng Briptu Andi Takwa menagani problem solving yang terjadi di desa Masago kec.Patimpeng antara pihak Pelapor Andi Ramli dan Pihak terlapor Idham.(01/07/2020)
Kanir Reskrim Polsek Patimpeng Aipda Adri SE. “Saya Bersama Bhabinkamtibmas Desa Masago mengambil jalur Problem Solving ini karena sudah di survei bahwa permasalahan ini belum bersifat Emergency dan masih bisa di selesaikan secara Kekeluargaan”
Ujarnya..
Setelah di laksanakan Mediasi, Hasil Problem Solving pun di dapatkan , Pihak Terlapor barsiap memenuhi persyaratan yg telah di ajukan pelapor, dan Pelapor pun siap Mencabut Laporannya .
Adapun Persyaratannya telah di setujui kedua Belahpihak dengan menandatangani surat perdamaian.
Kapolsek Patimpeng Iptu Henri Aswan, SH membenarkan Hal tersebut “iya setelah meninjau kasus yang terjadi maka saya memerintahkan kepada Anggota untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan atau Mediasi” yang seperti ini sebenarnya yang sangat kami harapkan. Penyelesaian Permasalahan dengan Perdamaian adalah Wujud dan sebagai Tunas tumbuhnya Kerukunan dan Persatuan serta mempererat Silaturahmi.
…ungkapnya.
(Arnold Cunding)
Komentar