oleh

KAPOLDA SULSEL Tandatangani Pembangunan Zona Integritas Bebas Korupsi DIT INTELKAM, DIT LANTAS, dan DIT RESKRIMSUS POLDA SULSEL

Topikinformasi.com-Bone Dalam upaya mendorong dan membangun zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mencanagkan pembanguna wilayah bebas korupsi.

Kapolda Sulsel Irjen. Pol. Drs. Merdisyam, M.Si., Senin (15/03/2021) di Mapolda Sulsel menyatakan, sesuai dengan Permenpan RB Nomor 60 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan WBBM, peraturan tersebut menjadi pedoman umum para pejabat di lingkungan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah, termasuk Ditintelkam, Ditlantas, dan Dirreskrimsus Polda Sulsel dalam membangun zona integritas menuju WBK dan WBBM.

Kapolda Sulsel menambahkan, zona integritas merupakan predikat yang diberikan kepada kementerian, lembaga atau pun pemerintah daerah, yang pimpinan dan jajarannya berkomitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM.

Baca Juga:  Tenaga Pendidik Prodi Budidaya Perikanan, Politeknik Kelautan dan Perikanan (Poltek KP)

“Jadi kegiatan ini sebagai bentuk dukungan dalam pelaksanaan program “Polri Presisi (prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan)” hasil gagasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Karena itu unit kerja harus memenuhi delapan indikator hasil dan 20 indikator proses yang akan dinilai oleh tim penilai internal (TPI) kemudian dievaluasi oleh tim penilai nasional,” kata Kapolda.

Ia menambahkan, WBK ditetapkan oleh kepala kementerian, lembaga atau pun pemerintah daerah. Sedangkan WBBM ditetapkan oleh Menpan RB. Upaya untuk itu biasanya beragam yakni bisa melalui pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan juga peningkatan kualitas pelayanan publik. Salah satunya melalui kegiatan pelatihan saat ini.

Menurut Irjen Merdisyam predikat WBK atau WBBM bukan akhir dari proses penilaian, karena predikat tersebut dievaluasi setiap tahun. Alasannya, apabila hasil evaluasi tersebut terdapat penilaian indikator yang mengakibatkan tidak terpenuhinya kriteria, maka predikat WBK/WBBM tersebut bisa dicabut.

Baca Juga:  Seleksi Penerimaan Calon Tamtama Secata PK TNI AD Gel. II Ta. 2020, Sub Panda Bone Korem 141/Tp.

Dikatakannya, dalam Permenpan 60 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM di lingkungan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah, tidak mengatur bagaimana pembentukan zona integritas.

Permenpan dimaksud hanya mengatur bagaimana menjadi WBK/WBBM. Seolah dengan menjadi WBK/WBBM maka zona integritas telah terbentuk dan zona integritas cukup dengan pencanangan.

Baginya zona integritas bukan tujuan akhir WBK atau WBBM. WBK atau WBBM adalah proses, suatu cara untuk menjadikan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah menjadi sebuah ‘island of integrity’ atau zona integritas,” kata dia.

Selanjutnya unit kerja yang telah menjadi WBK atau WBBM harus menjadi proyek percontohan atau patokan unit kerja lainnya. Unit kerja tersebut diberikan kebebasan
untuk bekerja dengan benar sesuai dengan
ketentuan perundangan-undangan.

Baca Juga:  Tanggapi Keluhan dan Sorotan Masyarakat di Medsos Tentang Pengurusan KK dan KTP-el, Ini yang Disampaikan KADIS

“Tak ada lagi titipan-titipan atau pesanan-pesanan tertentu dari pihak manapun, berikan ‘reward’ dalam bentuk tunjangan atau remunerasi yang lebih dibanding lainnya. Dengan adanya pemberian tunjangan atau remunerasi, Kapolda Sulsel yakin akan menciptakan sebuah semangat baru untuk ikut meraih predikat WBK/WBBM,” ujarnya.

IKBAL

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *