Topikinformasi.com – Makassar Jajaran Resmob Polda Sulsel telah mengamankan (MKM) umur 58 tahun, alamat Jl. Manunggal 22 Kota Makassar bersama anaknya, (IPS) umur 23 tahun, seorang Karyawan Cafe, alamat Jl.Manunggal 22 Kota Makassar atas kasus tindak pidana Penadah Barang Hasil Kejahatan (Pasal 480 KUHP).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K.,M.Si. membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan pelaku penadah, Senin (14/09/2020).
Kombes Pol Didik menambahkan kronologis kejadian diketahui pada hari hari Kamis tanggal 10 September 2020, sekitar Pukul 22.00 WITA. Berdasarkan hasil lidik anggota Resmob Polda Sulsel bahwa diduga pelaku penadah sedang berada di Jl. Bali Kota Makassar.
“Anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka. Selanjutnya tersangka dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut.,” jelas Kombes Pol Didik.
Kombes Pol Didik menambahkan dalam penangkapan tersebut juga di amankan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP Android merek Samsung J2 warna hitam.
Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si., mengungkapkan dari hasil interogasi bahwa HP yang di gunakan Sdr.Makmur adalah pemberian dari anaknya bernama Indah yang bekerja di Kios di daerah Jeneponto.
Kemudian anggota menghubungi Sdri.Indah untuk datang dimintai keterangannya oleh anggota. Setelah Sdri.Indah tiba di Posko Resmob Polda Sulsel, membenarkan bahwa HP tersebut dia beli dari seseorang lewat jejaringan sosial facebook dengan cara cod di tempat kerja Sdri.Indah kemudian Sdri.Indah memberikan HP tersebut kepada orang tuanya Sdr.Makmur untuk di gunakan sebagai alat komunikasi.
Selanjutnya Anggota Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polres Bulukumba untuk penyerahan tersangka dan barang bukti. (IKBAL)
Komentar