oleh

Seorang Pria Diamankan Oleh Anggota Resmob Polda Sulsel Yang Merupakan Pelaku Tindak Pidana Curas

Topikinformasi.com – Makassar, Atas dasar LP Nomor: LP/194/VIII/K/2020/RESTABES MKS/SEK-BONTOALA, jajaran Resmob Polda Sulsel telah mengamankan (FN), umur 20 tahun, alamat Jl. Rappocini Raya Lr.1 No.45 Kota Makassar atas kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K.,M.Si. membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan pelaku curas, Kamis (10/09/2020).

Kombes Pol Didik menambahkan kronologis kejadian diketahui pada hari Selasa, tanggal 8 September 2020 sekitar Pukul 22.50 WITA. Berdasarkan hasil lidik anggota Resmob Polda Sulsel bahwa diduga pelaku curas sedang berada di Jl. Rappocini Kota Makassa

“Anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka pelaku curas. Selanjutnya tersangka dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut.,” jelas Kombes Pol Didik.

Baca Juga:  Polres Sinjai Berhasil Meringkus Pelaku Kasus Pencurian Spesialis Nasabah Bank.

Kombes Pol Didik menambahkan, anggota Resmob Polda Sulsel juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP Samsung J7 Prime warna gold dan 1 (satu) buah Helm Grab yang digunakan saat beraksi.

Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si., mengungkapkan dari hasil interogasi bahwa benar pelaku mengakui pada sekitar Bulan Juli 2020 di Jl.Veteran Kota Makassar telah melakukan tindak pidana curas (penjambretan) dan berhasil merampas 1 (satu) buah HP Samsung J7 Prime warna gold.

Selanjutnya Anggota Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polsek Bontoala untuk penyerahan tersangka dan barang bukti.. (IKBAL)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *