Makassar, Topikinformasi.com Dalam satu hari beropreasi, Aparat Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar membekuk empat Pelaku penyalahguna narkoba di tempat dan waktu yang berbeda. Dua diantara diduga pengedar, Rabu (08/07/2020).
Sebelumnya , Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar menerima informasi dari masyarakat tentang peredaran gelap narkotika jenis sabu oleh ke empat tersangka.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar AKP Rudi, menerangkan ” Tersangka MA (39) merupakan warga jalan rajawali Makassar diamankan oleh petugas dijalan Dg. Eppe serta barang bukti 13 (tiga belas) Sachet kristal bening yang diduga shabu, 4 (empat) sachet sisa pakai shabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah pireks bekas pakai shabu, 1 (satu) buah sumbu, 1 (satu) sendok shabu”
" Dari nyanyian tersangka MA (39), bahwa narkotika tersebut di peroleh dari Perempuan bernama Mia (45) dijalan baji areng kota makassar sehingga anggota langsung melakukan pengembangan dan akhirnya anggota berhasil mengamankan Mia (45). Selanjutnya kedua tersangka diamankan di Mapolres Pelabuhan Makassar untuk melakukan pengembangan lebih lanjut" Ungkap AKP Rudi
Lebih lanjut Kasat Narkoba ” Di hari yang sama, personil dilapangan juga mengungkap kasus peredaran Narkoba dari hasil Pengembangan kasus tersangka MA (39). Saat itu, petugas mendapati dua tersangka WI alias yudi (35) warga jalan Wijaya Kusuma Makassar dan SN alias udin (37) Warga jalan Cendrawasih Makassar. Keduanya diamankan dijalan Dg. Eppe ” terangnya
” Saat petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka WI alias yudi (35) didapati dari kantong celana sebelah kirinya 1 (Satu) Sachet kristal bening yang diduga shabu. Setelah di introgasi tersangka WI alias yudi (35) menerangkan bahwa barang bukti berupa 1 (Satu) Shacet kristal bening yang diduga shabu tersebut diperoleh dari SN alias udin (37) dan akhirnya keduanya digelandang ke Mapolres Pelabuhan Makassar” jelas Kasat Narkoba AKP Rudi
Akibat perbuatannya ke empat tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (@$_23)
Komentar