oleh

Kapolres Bone Pimpin Press Release Hasil Ungkap, 617 Gram Sabu Diamankan Dari Jaringan Malaysia

-Berita, News-21 views

Topikinformasi.com – Bone – Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Yusriadi Yusuf, Kasat Narkoba IPTU Aswar dan Kasi Humas IPTU Rayendra pimpin press release di Aula terbuka Polres Bone. Senin (18/11/2024).

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Bone menyampaikan bahwa, telah dilakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial HA (44) dan WD (40) yang keduanya alamat Jl. Pampang 04, Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakukang.

“Pada 15 November 2024, kedua pelaku tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu sebanyak 12 (dua belas) sachet sabu ukuran besar yang tersimpan dalam plastik klip/bening yang ditemukan tersimpan didalam kantong plastik yang sebelumnya ditempel/disimpan oleh WD di JI. M.T Haryono, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat”, Ujarnya.

Baca Juga:  Wujud Kepedulian,  Danyon C Pelopor Berikan Bantuan Sembako Kepada Anggotanya Yang Melakukan Isoman

Kedua tersangka mengakui kalau sabu tersebut diperoleh, diterima dengan cara system tempel di Mangkutana kabupaten Luwu Timur yang mana sebelumnya kedua tersangka disuruh oleh SC (DPO) yang berada di Malaysia untuk mengambil dan mengatar sabu tersebut.

“Kedua tersangka dijanjikan uang sebanyak Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), lalu kemudian tersangka juga menjelaskan bahwa harga dari sabu tersebut kurang lebih Rp. 420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah)”, Jelas Kapolres Bone.

Dari penangkapan kedua pelaku, Barang Bukti yang diamankan 2 (dua) buah kantong plastik warna hitam, 12 (dua belas) sachet sabu ukuran besar yang tersimpan dalam plastik klip/bening dengan berat bruto 617 gram dan 2 handpone.

Baca Juga:  Lokasi Mirip Dengan Medan Tugas Batalyon C Pelopor Pilih Pelabuhan Bajoe Untuk Berlatih Peningkatan Kemampuan

“Pelaku terancam Pasal 114 Ayat (2) dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). Pasal 112 Ayat (2) pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). Pasal 132 Ayat (1) pelakunya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal- Pasal”, Terangnya.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *