Topikinformasi.com – Sinjai – Satuan Reskrim Polres Sinjai yang dipimpin oleh Iptu Abustam, SH.,MH berhasil meringkus diduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur. Sabtu (09/10/2021).
Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 143 / X / 2021 / SPKT / Res Sinjai, tanggal 09 Oktober 2021, atas nama korban perm. NA, umur (15) tahun, pek. tidak ada alamat desa biroro, Kec. Sinjai Timur, Kab. Sinjai.
Kronologis kejadian yang mana pada hari Sabtu (9/10) sekitar pukul 01.00 wita pelaku memaksa korban untuk ikut kerumahnya dengan cara korban diancam menggunakan parang dan kemudian ditarik naik keatas motor dan setelah sampai dirumah pelaku, korban ditarik masuk kedalam kamar kemudian korban dipukul dan dikasi minum obat. Setelah korban merasa pusing pelaku kemudian menyetubuhi korban didalam kamar tersebut sebanyak 5 (lima) Kali.
Pada pukul 15.00 wita keluarga korban yang mendapat chatt WA dari korban datang ke Mapolres Sinjai melaporkan, bahwa keluarganya (korban) disekap di salah satu kamar dirumah pelaku, Kemudian atas informasi dilakukan pulbaket dilapangan unit Resmob Polres Sinjai bersama piket SPKT mendatangi TKP, saat mendengar kehadiran Polisi, Pelaku sempat mencoba melarikan diri dengan memanjat platfon rumah dikamarnya dan menjebol atap, akan tetapi anggota resmob berhasil mengamankan pelaku selanjutnya dibawa di Polres Sinjai guna pemeriksaan.
Saat dilakukan introgasi terhadap pelaku lel. SR, ia mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan dengan Perm. NA.
Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Abustam,SH.,MH menuturkan bahwa pelaku lel. SR, Umur (30) tahun, pek. nelayan, alamat jalan Kalampeto, Kel. Lappa Kec. Sinjai utara, juga merupakan DPO kasus penganiayaan berdasarkan 2 (dua), Laporan Polisi Nomor : LP/07/I/2020/SPKT/ Res Sinjai, tanggal 20 Januari 2020 dan Laporan Polisi Nomor : LP/ 171 /XI /2020/ SPKT/ Res Sinjai, Tanggal 25 November 2020.
Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Sinjai untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tutupnya.
Laporan : Musmulyadi
Komentar