oleh

Dugaan Penjualan Mesin Rekondisi di Maros, Lima Saksi Diperiksa di Polres Maros Sulsel

Topikinformasi.com – Makassar — Perkara dugaan penjualan mesin yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan dokumen yang diperjanjikan dalam kontrak di Kabupaten Maros memasuki tahap pendalaman oleh penyidik POLRES MAROS Sulawesi Selatan.

Sebanyak lima orang saksi pelapor diperiksa di Polres maros Sulawesi Selatan pada Rabu, 9 September 2026.

Pemeriksaan tersebut berjalan lancar dan merupakan bagian dari proses pendalaman setelah perkara yang sebelumnya berupa pengaduan direkomendasikan untuk ditingkatkan menjadi laporan polisi.

Dari lima saksi yang diperiksa, tiga di antaranya berkaitan dengan administrasi yang mendampingi H. Abdul Salam selaku pemilik usaha .

Para saksi tersebut antara lain mengetahui proses penawaran dan kontrak, proses serah terima atau timbang terima barang, serta dokumen yang berkaitan dengan mesin yang menjadi objek perkara.

Sementara itu, dua saksi lainnya berkaitan dengan aspek operasional teknis di lapangan, termasuk pihak yang mengetahui dan mengoperasikan mesin stone crusher yang dipersoalkan.

Kuasa hukum H. Abdul Salam, Advokat BJP (P) Andi Fairan, S.I.K., M.S.M., mengatakan dirinya menerima surat kuasa pada 26 Agustus 2026 untuk mendampingi kliennya dalam perkara tersebut.

Menurut Andi Fairan, laporan atau pengaduan yang disampaikan H. Abdul Salam sejak Maret 2026 di Polres Maros sebelumnya belum menemukan kepastian mengenai ada atau tidaknya peristiwa pidana.

Karena itu, pihaknya kemudian memohon agar dilakukan gelar perkara khusus di Polda Sulsel.

“Tujuan kami meminta gelar perkara khusus adalah untuk menentukan apakah terhadap pengaduan klien kami ditemukan peristiwa pidana atau tidak. Kalau memang ada, silakan diproses lebih lanjut. Kalau tidak ada, tentunya dihentikan,” ujar Andi Fairan.

Baca Juga:  Indonesia Negara Pertama Yang Luncurkan Kaidah K3 Untuk Sektor Kehutanan

Dalam gelar perkara khusus tersebut, pihak kuasa hukum menyampaikan kronologi, fakta-fakta hukum, analisis hukum serta sejumlah bukti pendukung terkait dugaan ketidaksesuaian mesin yang diterima dengan mesin yang diperjanjikan dalam kontrak.

Andi Fairan mengungkapkan, hasil gelar perkara tersebut merekomendasikan agar perkara ditingkatkan menjadi laporan polisi karena dinilai telah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana.

“Dari hasil gelar perkara di Polda Sulawesi Selatan, direkomendasikan untuk dinaikkan menjadi laporan polisi. Artinya, sudah ditemukan peristiwa pidana terhadap kasus tersebut dan sekarang masuk ke proses pendalaman serta penyidikan,” jelasnya.

Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Kontrak

Menurut Andi Fairan, persoalan bermula dari kontrak pengadaan mesin dan komponen pendukung stone crusher yang disepakati dalam kondisi baru serta dengan merek tertentu.

Mesin tersebut kemudian dipasang dan sempat beroperasi. Namun, sekitar satu tahun kemudian salah satu mesin mengalami kerusakan.

Pihak H. Abdul Salam kemudian melaporkan kerusakan tersebut kepada vendor. Dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, menurut kuasa hukum, ditemukan sejumlah kejanggalan terkait identitas dan dokumen mesin.

Andi Fairan menyebut, secara fisik mesin yang diterima terdapat merek Sanbao, sementara sertifikat yang melekat pada mesin tersebut mencantumkan merek berbeda, yakni Xinqiu.

“Ini yang menjadi kejanggalan kami. Mesin yang secara fisik kami terima mereknya Sanbao, tetapi sertifikat yang melekat pada mesin tersebut mereknya Xinqiu. Jadi ada dua merek yang berbeda antara fisik mesin dan dokumen,” katanya.

Baca Juga:  Hadapi Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, Adnan Jamal “Perlu Pemetaan Pasal-Pasal Agar Pengawasan Efektif”

Pihak kuasa hukum menduga kondisi tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara barang yang diperjanjikan dengan barang yang diterima oleh kliennya.

“Dalam kontrak disepakati kondisi baru dan spesifikasi tertentu. Namun setelah kami pelajari, terdapat ketidaksesuaian antara barang yang diterima dengan dokumen dan kesepakatan awal. Karena itu kami menduga ada persoalan hukum dalam proses pengadaan tersebut,” ungkapnya.

Dugaan Penipuan dan Pelanggaran Perlindungan Konsumen

Andi Fairan mengatakan pihaknya menduga perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan perdata dalam kontrak, tetapi juga memiliki indikasi pidana.

Ia menyebut dugaan tersebut antara lain berkaitan dengan dugaan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP baru, apabila unsur-unsurnya nantinya terbukti dalam proses penyidikan.

Selain itu, pihaknya juga menilai dugaan ketidaksesuaian barang dan informasi yang diberikan kepada konsumen perlu dilihat dari perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

“Kami juga melihat adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen, khususnya terkait kewajiban pelaku usaha memberikan informasi yang benar serta larangan memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, atau janji yang dinyatakan,” jelasnya.

Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan alat bukti yang sah. Penentuan ada tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.

Pemeriksaan Akan Berlanjut
Setelah perkara ditingkatkan menjadi laporan polisi, proses pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti akan terus dilakukan.

Menurut Andi Fairan, pemeriksaan awal telah dilakukan terhadap H. Abdul Salam sebagai pelapor sekaligus pihak yang merasa dirugikan.

Baca Juga:  Wakil Bupati Bone Menutup Ramadhan fiest Vol.1 Tahun 2025

Keterangan tersebut diperlukan untuk mendalami proses pemesanan, kontrak, penerimaan barang, dokumen yang menyertai mesin, hingga kondisi mesin setelah digunakan.

Selanjutnya, penyidik juga akan memeriksa saksi-saksi lain yang mengetahui proses penerimaan barang dan operasional mesin di lokasi usaha.

“Kemungkinan akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang melihat barang ketika diterima dan dapat memastikan bahwa mesin yang diterima tersebut memang mesin yang sekarang terpasang dan digunakan di lokasi perusahaan,” katanya.

Andi Fairan berharap perkara tersebut dapat diproses secara profesional dan transparan hingga ditemukan titik terang mengenai dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

“Kami berharap kasus ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sampai pada penentuan tersangka dan jika memang memenuhi unsur, dilanjutkan ke pengadilan,” ujarnya.

Ia menilai praktik perdagangan mesin yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan dokumen dapat merugikan pelaku usaha, khususnya pengusaha lokal.

Menurutnya, mesin yang tidak sesuai spesifikasi atau memiliki riwayat rekondisi yang tidak diinformasikan secara transparan berpotensi memiliki usia pakai lebih pendek dan lebih2 cepat mengalami kerusakan.

“Kita berharap dugaan praktik perdagangan mesin rekondisi yang tidak sesuai dengan tanda dan dokumen dapat dihentikan. Ini penting agar pelaku usaha yang ingin menjalankan bisnis dengan baik tidak menjadi pihak yang dirugikan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan. Dugaan pelanggaran dan pihak yang bertanggung jawab masih menunggu hasil penyidikan serta pembuktian lebih lanjut dari aparat penegak hukum. (*).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *