oleh

RDPU Implementasi Perda P4GN Dipertanyakan di DPRD Bone, FORBES Anti Narkoba Desak Aksi Nyata: Tim Terpadu Ditarget Terbentuk Dua Pekan

-Berita-66 views

Topikinformasi.com – Bone – Komitmen Pemerintah Kabupaten Bone dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) kembali menjadi sorotan.

Regulasi yang digadang-gadang sebagai benteng hukum dalam memerangi bahaya narkotika itu dinilai belum berjalan maksimal meski telah berlaku selama beberapa tahun.

Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPRD Bone yang digelar dengan menghadirkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bone, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

RDPU tersebut turut dihadiri Ketua FORBES Anti Narkoba Bone, Andi Singkeru Beserta DPP pengurus forbes Anti narkoba serta pengurus kecamatan. , yang secara khusus mempertanyakan sejauh mana implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2022 telah dijalankan oleh pemerintah daerah.

Menurutnya, perda tersebut seharusnya tidak hanya menjadi dokumen hukum yang tersimpan dalam lembaran daerah, tetapi benar-benar diwujudkan dalam bentuk program dan aksi nyata di tengah masyarakat.

Dalam forum tersebut, berbagai pertanyaan kritis disampaikan mengenai pelaksanaan amanat perda, mulai dari koordinasi lintas sektor, langkah pencegahan yang telah dilakukan, hingga pembentukan kelembagaan yang menjadi instrumen utama dalam pelaksanaan P4GN di Kabupaten Bone.

Sorotan utama mengarah pada belum optimalnya pembentukan Tim Terpadu P4GN sebagaimana diamanatkan dalam regulasi tersebut. Padahal, keberadaan tim ini dinilai sangat penting sebagai pusat koordinasi lintas instansi dalam menjalankan strategi pencegahan, pemberantasan, rehabilitasi, dan pemberdayaan masyarakat untuk melawan ancaman narkotika.

Baca Juga:  Ini Sederet Tugas Para Kapolda Baru dari Kapolri

Ketua Umum Forbes Anti Narkoba Andi Singkeru Rukka  menilai ancaman narkoba bukan lagi persoalan biasa. Peredarannya telah menyentuh berbagai lapisan masyarakat, bahkan mengancam generasi muda hingga pelosok desa. Karena itu, implementasi Perda P4GN tidak boleh ditunda ataupun berjalan setengah hati.

“Perda ini lahir bukan sekadar untuk melengkapi produk hukum daerah. Tujuan utamanya adalah melindungi masyarakat Bone dari bahaya narkoba. Karena itu, implementasinya harus benar-benar dirasakan masyarakat melalui langkah nyata,” ujarnya dalam forum tersebut.

Menanggapi berbagai masukan dan pertanyaan yang berkembang dalam RDPU, pemerintah daerah menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti amanat Perda Nomor 2 Tahun 2022. Salah satu keputusan penting yang mengemuka adalah pembentukan Tim Terpadu P4GN yang ditargetkan rampung paling lambat dalam waktu dua minggu.

Keberadaan Tim Terpadu tersebut nantinya akan menjadi motor penggerak pelaksanaan Perda P4GN di Kabupaten Bone, sekaligus mengoordinasikan seluruh program lintas sektor agar berjalan lebih efektif dan terarah.

Tidak hanya berhenti di tingkat kabupaten, Tim Terpadu juga akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) P4GN hingga ke tingkat kecamatan dan desa.

Satgas tersebut diharapkan menjadi ujung tombak dalam melakukan sosialisasi, edukasi, deteksi dini, pelaporan, hingga membangun partisipasi aktif masyarakat dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Ketua Komisi I DPRD Bone Rismono  menegaskan bahwa perang terhadap narkoba tidak cukup hanya mengandalkan aparat penegak hukum maupun BNN. Dibutuhkan keterlibatan seluruh unsur pemerintah, aparat keamanan, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, lembaga pendidikan, organisasi kepemudaan, hingga masyarakat luas agar gerakan P4GN benar-benar hidup di setiap lingkungan.

Baca Juga:  Penjabat (Pj) Bupati Bone Berikan Pemateri di Kampus Universitas Cahaya Prima (Uncapi) Bone.

RDPU ini diharapkan menjadi titik balik implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2022. Setelah sekian lama menjadi regulasi yang dinanti pelaksanaannya secara maksimal, kini masyarakat berharap komitmen yang lahir dari ruang rapat tidak berhenti sebagai wacana semata.

Jika Tim Terpadu benar-benar terbentuk dalam dua minggu ke depan dan Satgas P4GN hadir hingga tingkat kecamatan dan desa, maka Kabupaten Bone memiliki peluang besar membangun sistem pencegahan narkoba yang lebih kuat, terintegrasi, dan melibatkan seluruh elemen masyarakat.

Perang melawan narkoba bukan hanya tugas pemerintah atau aparat penegak hukum. Ini adalah tanggung jawab bersama. Dan implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2022 menjadi langkah awal yang harus dibuktikan dengan kerja nyata demi menyelamatkan generasi muda dan mewujudkan Bone yang bersih dari penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dilaksanskan oleh Komisi I DPRD Kabupaten Bone bersama unsur Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan terkait menghasilkan beberapa kesimpulan dan tindak lanjut sebagai berikut:

1. Percepatan Pembentukan Tim Terpadu P4GN. Pemerintah Kabupaten Bone berkomitmen untuk segera membentuk Tim Terpadu P4GN paling lambat dalam waktu dua minggu sejak pelaksanaan RDPU. Tim ini diharapkan menjadi motor koordinasi pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2022 secara efektif dan berkelanjutan.

2. Penyediaan Fasilitas Rehabilitasi sebagai Prioritas. Pemerintah daerah didorong untuk memprioritaskan penyediaan rumah rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika. Ketersediaan layanan rehabilitasi, khususnya rawat inap, dipandang sebagai kebutuhan mendesak mengingat meningkatnya jumlah pengguna yang memerlukan penanganan medis dan sosial secara komprehensif.

Baca Juga:  Universitas Sipatokkong Mambo Bangun Laboratorium Terbuka, Wabup Bone Nyatakan Dukungan Penuh

3. Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) P4GN. Pemerintah daerah perlu menyusun dan mengimplementasikan Rencana Aksi Daerah (RAD) P4GN sebagai pedoman pelaksanaan Perda, yang terintegrasi hingga tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan sehingga pelaksanaan program dapat berjalan secara terukur, sistematis, dan berkesinambungan.

4. Optimalisasi Dukungan Anggaran. Keterbatasan anggaran tidak boleh menjadi alasan tertundanya implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2022. Seluruh perangkat daerah diharapkan mampu mengoptimalkan sumber daya yang tersedia melalui sinergi lintas sektor dan penganggaran yang berpihak pada upaya P4GN.
5. Penguatan Sosialisasi Perda secara Masif. Sosialisasi Perda P4GN perlu diperluas hingga menjangkau seluruh lapisan masyarakat, mulai dari tingkat desa, kelurahan, dusun, lingkungan, institusi pendidikan, perguruan tinggi, hingga ruang-ruang publik sebagai langkah preventif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkotika.
6. Transparansi dan Publikasi Program P4GN. Setiap pelaksanaan program P4GN diharapkan disertai mekanisme pelaporan yang terbuka, akuntabel, dan dipublikasikan secara luas kepada masyarakat. Transparansi ini bertujuan meningkatkan partisipasi publik sekaligus memperkuat pengawasan terhadap implementasi Perda.
7. Pelibatan Aktif Seluruh Elemen Masyarakat. Pemerintah daerah membuka ruang kolaborasi yang luas bagi tokoh masyarakat, tokoh pemuda, organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, serta Forum Bersama (Forbes) Anti Narkoba Bone untuk berperan aktif dalam kegiatan edukasi, sosialisasi, dan kampanye pencegahan penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam mewujudkan Kabupaten Bone yang bersih dari narkoba.

Laporan : Mus Mulyadi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *