oleh

Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa SALEBBA Tahun 2026

-Berita, Politik-248 views

Topikinformasi.com – Bone Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Yang di laksanakan mulai pembukan penndaftaran sampai tahapan -tahapan yang dilaksanakan oleh BPD Desa Salebba Kecamatan Ponre beserta Panitia PAW yang dilaksanakan secara aman damai sesuai dengan harapan yang dari Pemerintah Desa Dan Lembaga Desa. ( Kamis ) 21/5/2026

Pedoman Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) di Kabupaten Bone berpedoman pada Peraturan Bupati Bone Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa. Aturan ini merupakan turunan dari Permendagri Nomor 65 Tahun 2017.

(*)

Peraturan ini menetapkan tata cara Musyawarah Desa untuk pemilihan PAW bagi Desa yang kepala desanya berhenti sebelum masa jabatannya berakhir.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, pemilih dalam Pilkades PAW bukanlah seluruh masyarakat seperti pemilihan umum biasa, melainkan perwakilan warga yang terdiri dari unsur tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, serta perwakilan kelompok tani, nelayan, atau perempuan yang ditetapkan melalui Musyawarah Desa (Musdes).

Baca Juga:  Mudik Lebaran, Polri akan Gelar Operasi Ketupat

Pemilihan dilaksanakan pada Kamis (21/5/2026) bertempat di Gedung SD Inpres 12/79 Salebba Dusun Watanponre Kecamatan Ponre pada pukul 07 : 00 Wib sampai dengan pukul 12 : 00 Wib,”Pelaksanaan pemilihan PAW Kepala Desa Salebba hari ini alhamdulillah berjalan dengan baik, ucap ketua BPD

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, perolehan suara masing-masing calon Kepala Desa Salebba adalah sebagai berikut:
Nomor Urut 1 atas nama JUMHUR, S. Sos. memperoleh 58 suara
Nomor Urut 2 atas nama RATNAH, S. Sos., M. Si. memperoleh 42 suara

Dengan hasil tersebut, JUMHUR, S. Sos. ditetapkan sebagai Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Salebba dengan perolehan suara terbanyak, yaitu 58 suara.
Tahap selanjutnya, Panitia Pemilihan PAW akan melaporkan hasil pemungutan suara kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk diteruskan ke Bupati Bone melalui Kecamatan Ponre.
Laporan : MUSMULYADI.

Baca Juga:  Dihari Kedua Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bone

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *