oleh

Polres Bone Tingkatkan Status Kasus Pornografi via Video Call ke Penyidikan

-Berita-75 views

Topikinformasi.com – Bone  Kepolisian Resor (Polres) Bone, Sulawesi Selatan, telah meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana pornografi ke tahap penyidikan setelah melalui proses penyelidikan selama beberapa bulan. Kasus ini melibatkan seorang pria berinisial H (40) yang diduga memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban berinisial R (17) melalui panggilan video di Handphone.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, S.Tr.K., S.IK., M.H.L., mengonfirmasi peningkatan status kasus tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada 16 Desember 2025.

(*)

Kronologi Kejadian

Kejadian berawal pada Senin, 21 Juli 2025, sekitar pukul 09.50 Wita di Jalan Wiyata Mandala, Kelurahan Lonrae, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone. Korban menerima panggilan video dari terduga pelaku yang kemudian memperlihatkan alat kelaminnya.

Baca Juga:  Bupati Bone, Menerima Kunjungan Kehormatan dan Silaturahmi Kepala Dept.Operasi Kalimantan - Sulawesi (KALSUL)

Berdasarkan laporan polisi, terduga pelaku awalnya masih menggunakan sarung saat melakukan aksi tersebut. Korban yang melihat kejadian itu langsung berinisiatif merekam layar panggilan video sebagai barang bukti.

Tak lama kemudian, terduga pelaku diduga membuka sarungnya dan memperlihatkan alat kelaminnya secara utuh tanpa dilapisi benda apapun. terduga pelaku juga diduga menuangkan cairan seperti body lotion pada alat kelaminnya dan memainkannya menggunakan tangan

Dampak Psikologis dan Laporan Keluarga

Pasca kejadian, korban mengaku menangis dan merasa trauma karena tidak menyangka akan mengalami hal tersebut. Korban kemudian menyampaikan kejadian tersebut kepada orang tuanya, yang merasa keberatan dan langsung melaporkan kasus ini ke Polres Bone untuk diproses hukum lebih lanjut

Baca Juga:  *HUT ke 65 Tahun Mengusung Tema, "Kodam XIV /Hasanuddin Di Hati Rakyat"*Topikinformasi.com - Bone-, Puluhan personel kodim 1407/Bone bersama persit Cab XXV Kodim 1407/Bone ikut aksi Donor darah bertempat di Lapangan Tenis Makorem 141/Toddopuli, Jum'at(27/05/2022)Aksi Donor darah ini merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka menyambut HUT Kodam XIV/Hasanuddin yang ke-65 Tahun yang di gelar serentak di wilayah Kodam XIV/Hsn dan untuk wilayah Kodim 1407/Bone di pusatkan Di Makorem 141/Tp nampak hadir dalam aksi donor darah ini, diantaranya personel dari Polres Bone, Batalyon C Brimob, Satpol PP, Dinas pemadam Kebakaran, Dinas Perhubungan serta BPBD Bone ikut andil mendonorkan darah.Kegiatan Donor darah ini di gelar oleh Rs. Tentara M. Yasin Bone dengan Palang Merah Indonesia Bone dan pada tahun ini di ulang tahun yang ke 65, Kodam XIV/Hsn megusung tema " Kodam XIV/Hasanuddin Di Hati Rakyat". Disela-sela kegiatan tersebut Dandim 1407/Bone Letkol Kav Budiman, S.H menyampaikan pelaksanaan donor darah ini merupakan salah satu wujud kepedulian TNI dalam mencermati berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat, khususnya dalam situasi Pandemi Covid 19 saat ini."Kegiatan donor darah ini bertujuan untuk mendukung program kemanusiaan yang dilaksanakan oleh Palang Merah Indonesia (PMI), dimana hasil dari kegiatan donor darah ini akan disumbangkan, terutama untuk ketersediaan darah bagi pasien yang membutuhkan" Tungkas Dandim Bone.“Kami dari Kodim 1407/Bone selalu berupaya untuk bisa berperan aktif dalam membantu masyarakat, salah satunya melalui aksi sosial donor darah sebab dengan kita menyumbangkan darah maka kita akan memberikan harapan dan bisa menyelamatkan nyawa seseorang,” katanya.

Laporan polisi dengan nomor LP/B/497/VIII/2025/SPKT/POLRES BONE/POLDA SULAWESI SELATAN tercatat pada 6 Agustus 2025, atau sekitar dua minggu setelah kejadian.

Proses Hukum

Kasus ini ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana Pasal 32 atau Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, atau Pasal 281 KUHP.

Selama proses penyelidikan, pihak kepolisian telah melakukan sejumlah langkah, antara lain:

– Pengambilan keterangan dari pelapor, korban R (17), saksi, dan terlapor H (40)
– Pemberian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) A1, A1-1, dan A1-2
– Gelar perkara pertama pada 6 Oktober 2025 yang merekomendasikan pendalaman dan koordinasi dengan ahli terkait
– Pengambilan keterangan tambahan terhadap terlapor
– Pengiriman undangan klarifikasi kepada pelapor/korban untuk keterangan tambahan, namun belum dapat dihadiri

Baca Juga:  Danyon Brimob Bone Bantu Evakuasi Mobil Pickup Terjebak Lumpur, Saat Tinjau Pos Pam Kunjungan RI 1

Gelar perkara kedua yang digelar pada 16 Desember 2025 memutuskan untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan, menandai bahwa perkara dianggap memiliki cukup bukti permulaan untuk dilanjutkan ke proses hukum yang lebih lanjut.

Pihak Polres Bone masih terus menjalin komunikasi secara langsung dengan korban dan keluarga dengan baik sehubungan dengan perkembangan kasus yang dilaporkan. Kasus ini menjadi salah satu upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana pornografi melalui media digital.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *